
Insitekaltim, Samarinda – Rencana pengoperasian terowongan penghubung Jalan Sultan Alimuddin–Jalan Kakap di Kota Samarinda masih menghadapi sejumlah kendala. Selain potensi penambahan anggaran yang dinilai signifikan, proyek tersebut juga belum dapat digunakan karena masih menunggu terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hal itu terungkap saat DPRD Kota Samarinda melalui Komisi III melakukan kunjungan lapangan ke proyek terowongan, Senin, 2 Maret 2026.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan penanganan pascalongsor di sisi inlet sekaligus mengevaluasi progres pembangunan secara menyeluruh.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi III menelusuri terowongan dengan berjalan kaki dari sisi inlet hingga outlet. Fokus peninjauan diarahkan pada struktur tambahan yang dibangun untuk mencegah longsor susulan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menjelaskan, kontraktor pelaksana telah menyelesaikan pembangunan struktur tambahan di sisi inlet dan outlet. Penambahan struktur masing-masing sepanjang 72 meter di inlet dan 54 meter di outlet, sehingga total perpanjangan mencapai 126 meter.
“Dari sisi struktur, pekerjaan perpanjangan sudah selesai. Ketebalan struktur sekitar 50 sentimeter dan telah diperkuat untuk menahan potensi longsor di sisi kanan maupun kiri inlet,” ujarnya.
Namun demikian, Deni mengungkapkan adanya rencana penanganan regrading longsor di sisi inlet yang diperkirakan membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp90 miliar. Nilai tersebut dinilai cukup besar, mengingat sebelumnya telah dilakukan penambahan anggaran hampir Rp50 miliar untuk pembangunan struktur terowongan.
“Kami mempertanyakan urgensi tambahan anggaran sekitar Rp90 miliar ini. Jika ditotal dengan anggaran sebelumnya, nilainya bisa mencapai lebih dari Rp120 miliar, sementara tujuan awal penambahan struktur inlet adalah mencegah longsor lanjutan,” tegasnya.
Terkait kepastian pendanaan, Plt Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda Hendra Kusuma belum dapat memastikan ketersediaan anggaran tambahan pada 2026, dan masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Selain persoalan anggaran, Komisi III juga menyoroti aspek keamanan dan kelayakan terowongan. Pihak pelaksana memastikan struktur telah dirancang sesuai standar keselamatan dan tidak membahayakan pengguna jalan.
Menjawab pertanyaan masyarakat terkait waktu operasional, Deni menjelaskan bahwa terowongan belum dapat difungsikan karena masih menunggu terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Komisi Keamanan Jalan dan Terowongan (KKJT). Hal ini menyusul perubahan standar operasional prosedur per 31 Desember 2025.
“Saat ini langsung ke Sertifikat Laik Fungsi, tidak lagi melalui mekanisme uji kelayakan seperti sebelumnya. Ada sejumlah dokumen tambahan yang harus dipenuhi, sehingga terowongan belum bisa digunakan sebelum SLF terbit,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Deni berharap seluruh tahapan sertifikasi dapat segera dirampungkan agar terowongan bisa diuji coba dan dimanfaatkan masyarakat, setidaknya menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Kami ingin ada kepastian tahapan dan jadwalnya. Harapannya, terowongan ini benar-benar aman, layak, dan segera bisa digunakan oleh masyarakat Samarinda,” pungkasnya.
