Reporter : Samuel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Ketua Bawaslu Kota Samarinda memberikan tanggapan terkait penyerahan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas aduan tersebut, dan akan segera memeriksa kelengkapan berkasnya.
“Bawaslu akan memeriksa kelengkapan formil dan materiilnya,” ucap pria yang akrab dipanggil Muin tersebut saat diwawancarai pada Selasa (25/8/2020).
Selain itu pula. Muin mengatakan bahwa pihak Bawaslu akan segera melaksanakan rapat pleno atas permohonan delik aduan tersebut.
“Besok kita akan coba pleno kan, apakah syarat itu terpenuhi atau enggak,” sambungnya.
Namun, jika syarat tidak terpenuhi, Muin mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan waktu kepada Tim Kuasa Hukum Samarinda Berani.
“Kalau enggak, ada masa perbaikan, yang bakal diberikan pada bapaslon,” ucapnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya mengatakan bahwa ada dua syarat yang wajib dipenuhi dari pihak pemohon.
“Yang pertama kita harus pastikan objek yang akan kita persengketakan, kemudian kedua, alat bukti yang disertakan,” sambung Muin.
Muin menambahkan bahwa persoalan sengketa merupakan hak bapaslon.
“Saya kira setiap warga negara berhak untuk mempersengkatan jikalau bapaslon merasa ada dirugikan dari keputusan atau berita acara KPU,” tandas Muin.
Sebelumnya. Kuasa Hukum Bapaslon Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo menyerahkan berkas Permohonan Penyelesaian Sengketa kepada Bawaslu pada hari ini, Selasa (25/9/2020).
Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Hilarius Onesimus Moan Jong mengajukan gugatan, sebab, pihaknya merasa ada dugaan pelanggaran PKPU No. 6 Tahun 2020 mengenai tahapan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) perbaikan