Insitekaltim, Samarinda — Ratusan Tenaga Bakti Rimbawan di Kalimantan Timur (Kaltim) menyuarakan tuntutan agar seluruh tenaga yang berjumlah 300 orang tetap dipertahankan dan memperoleh kepastian status kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Koordinator Aksi Tenaga Bakti Rimbawan Andhika Kurniawan menegaskan, aksi yang digelar tersebut merupakan bentuk keresahan atas kebijakan pemerintah yang hanya menyiapkan kuota 109 orang pada tahun ini.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi membuat sebagian besar Tenaga Bakti Rimbawan kehilangan pekerjaan.
“Kebutuhan kami sebenarnya tetap dipertahankan 300 orang. Tahun ini hanya disiapkan 109 orang. Kalau seleksi hanya 109, berarti sisanya otomatis tidak bekerja,” ujar Andhika, Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menyebut, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh penjelasan pasti apakah pengurangan tersebut masuk dalam skema pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, pengurangan jumlah tenaga secara signifikan dipastikan berdampak langsung pada keberlangsungan pekerjaan rekan-rekannya.
Dalam aksi tersebut, Andhika memaparkan lima poin tuntutan yang disampaikan kepada Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltim.
Pada poin pertama, massa aksi meminta komitmen Dishut Kaltim untuk tetap mengakomodir seluruh 300 Tenaga Bakti Rimbawan agar tidak terjadi PHK.
Poin kedua, mereka menuntut pemerintah memprioritaskan dana sisa tahun anggaran sebelumnya untuk pembayaran gaji Tenaga Bakti Rimbawan, serta segera melakukan pergeseran anggaran agar seluruh 300 tenaga tetap terakomodir.
“Dana sisa tahun anggaran sebelumnya harus diprioritaskan agar gaji 300 Tenaga Bakti Rimbawan terbayarkan,” jelasnya.
Pada poin ketiga, Andhika berharap pemerintah daerah dapat mencontoh kebijakan sejumlah provinsi lain, seperti Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar) yang dinilai mampu mengakomodir seluruh Tenaga Bakti Rimbawan menjadi PPPK.
Poin keempat, massa aksi menuntut adanya komitmen tertulis di atas materai dari pejabat Dishut Kaltim untuk kembali mengakomodir seluruh Tenaga Bakti Rimbawan, sekaligus mengusulkan Analisis Jabatan (ANJAB) sebagai dasar pengangkatan menjadi PPPK.
Sementara pada poin kelima, mereka meminta agar pejabat terkait mengundurkan diri dari jabatannya apabila tidak mampu mengakomodir seluruh Tenaga Bakti Rimbawan.
“Itu kurang lebih tuntutan kami,” tegas Andhika.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pasca aksi tersebut, pihaknya akan meminta pendampingan untuk bertemu langsung dengan Gubernur Kaltim pada Senin mendatang.
“Hari ini kami didampingi pejabat Dishut. Alhamdulillah saat aksi kami juga diterima Wakil Gubernur untuk menghadap langsung ke Kantor Gubernur hari ini. Namun, hari Senin kami tetap akan meminta bertemu langsung dengan Pak Gubernur dengan pendampingan Dishut,” pungkasnya.
Melalui aksi ini, Tenaga Bakti Rimbawan berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian kerja dan kejelasan status kepegawaian bagi seluruh tenaga yang ada.

