Insitekaltim, Samarinda – Beredarnya informasi kenaikan PPN 12% di Indonesia mengkhawatirkan rakyat. Tapi nyatanya berbanding terbalik dengan yang terjadi di Benua Etam.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik justru resmi merilis tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB dan Bea Balik Nama yang diturunkan untuk meringankan beban rakyat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni yang hadir dalam rilis tersebut menegaskan, bahwa penurunan itu tidak akan menganggu atau memengaruhi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim pada 2025.
“Jadi, penurunan ini tidak akan membuat struktur penerimaan atau PAD kita menjadi jomplang. Karena, sudah diperhitungkan,” kata Sekda di VIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Senin (2/1/2025).
Adanya penurunan tarif tersebut, kata Sri, menjadi bagian dari strategi untuk memotivasi wajib pajak agar taat membayar pajak. Karena, saat ini masih banyak wajib pajak yang belum taat membayar.
Sebab, di dalam hukum ekonomi, ketika ada pengurangan harga atau diskon tentu akan memperluas jangkauan konsumen untuk tertarik membeli.
“Nah itu, yang ingin kita raih di dalam program penurunan tarif ini,” papar Sri.
Perlu diketahui, Kaltim telah beberapa kali melakukan relaksasi. Dengan relaksasi tersebut, Pemprov Kaltim mendapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk mau membayar pajak kendaraan mereka.
“Satu sisi kita mendapatkan ketaatan masyarakat membayar pajak. Kemudian, di sisi lain dengan semakin banyak membayar pajak, maka volume manfaatnya semakin besar untuk masyarakat,” pesannya.
Terakhir, Sri mengatakan Pemprov Kaltim terus memanfaatkan aset pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan PAD. Artinya, optimalisasi aset ini terus dilakukan Pemprov Kaltim, agar bermanfaat bagi masyarakat secara menyeluruh.
Hadir Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Kadiskominfo Kaltim M Faisal, Karo Adpim Setda Provinsi Kaltim Hj Syarifah Alawiyah, Karo Hukum Suparmi dan puluhan wartawan media online, cetak, televisi dan elektronik.