Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kutai Timur raih penghargaan atas keberhasilannya mengawal dan menyukseskan Pilkada 2020 lalu.
Penghargaan diberikan atas pengungkapan tindak pidana pemilihan yang dilakukan Sentra Gakkumdu dengan jumlah penanganan pelaporan polisi tertinggi di Kaltim yakni sebanyak 7 laporan.
Selain itu, tim juga melakukan penetapan tersangka dan telah memproses hukum sebanyak 13 orang yang melibatkan ketua partai politik, ketua organisasi pengusaha, mantan anggota DPRD, para petugas PPS, KPPS serta masyarakat sipil lainnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim Andi Mappasiling dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ulfa Djamilatul Faridah menyerahkan penghargaan dalam gelaran Pemberian Piagam Penghargaan Personel Sentra Gakkumdu di Aula Polres Kutim Kawasan Bukit Pelangi, Rabu (6/01/2021) pagi.
Usai acara penyerahan, Kasatreskrim Polres Kutim Abdul Rauf mewakili Kapolres Kutim sampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh instansi terkait.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Ketua Bawaslu dan KPU Kabupaten Kutim dan Provinsi Kaltim yang telah memberikan penghargaan dan apresiasi kepada kami di Sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Menurut Abdul Rauf, keberhasilan Sentra Gakkumdu yang berhasil menangani tindak pidana pemilu di Kutai Timur tentunya merupakan hasil kerja keras berbagai pihak baik dari tim Sentra Gakkumdu, Bawaslu, Kejaksaan, dan personel Satreskrim Kutai Timur.
“Saya melihat bahwa apa yang dilakukan rekan-rekan Sentra Gakkumdu selama prosesi Pilkada 2020 ini memang sangat optimal,” ungkapnya.
Tim Sentra Gakkumdu bekerja siang dan malam menindaklanjuti laporan yang masuk secara responsif, baik dari temuan Bawaslu maupun pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran pemilu.
“Adapun keluhan yang muncul akibat lambatnya respon pelaporan, itu dikarenakan sangat banyaknya laporan yang harus ditangani oleh tim,” terang Abdul Rauf.
Akan tetapi, dia memastikan setiap laporan yang masuk selalu direspon dan ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dengan sebaik-baiknya.
“Oleh karenanya dengan penghargaan dan apresiasi yang diberikan ini tentu menjadi motivasi baru bagi Sentra Gakkumdu kedepannya agar melakukan tugas secara optimal,” pungkasnya.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan kepada Kepolisian Resort Kutai Timur. Para penerima penghargaan sebagai berikut :
1. Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, SIK, SH, MSi selaku Penanggung Jawab Penyidik Tindak Pidana Pilkada 2020.
2. Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abd. Rauf, SIK, MH selaku Wakil Penanggung Jawab Penyidikan Tindak Pidana Pilkada 2020.
3. Kaur Bin Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim Iptu Asriadi, SH, MH selaku Penyidik Tindak Pidana Pilkada 2020.
4. Banit I Sat Reskrim Polres Kutim Aipda H Agus Supriyanto, SH, MH selaku Penyidik Pembantu Tindak Pidana Pilkada 2020.
5. Banit I Sat Reskrim Polres Kutim Briptu Irfan Rehadian selaku Penyidik Pembantu Tindak Pidana Pilkada 2020.