Penulis: Hilda – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Biro Keuangan Setdaprov Kaltim terima permintaan hearing Front Aksi Mahasiswa (FAM) terkait dugaan korupsi perusda PT Agro Kaltim Utama (AKU) di Kantor Gubernur ruang Tuah Himba, Senin (6/1/2020).
Menurut Nazar Humas FAM Pemprov terlalu lamban dalam menangani permasalahan PT AKU. Karena sejak pertemuan terakhir antara PT AKU, Pemda, dan DPRD Kaltim yang terlaksana pada 2018 lalu, hingga kini belum menunjukkan tanda penyelesaian. Ia turut menyayangkan ketidakhadiran PT AKU saat hearing berlangsung.
“Harusnya ada PT AKU yang mampu berbicara tentang masalah ini. Mungkin dari Kabiro bisa memberikan data-data lari kemana uang yang sudah diberikan Rp32 Miliar kepada PT AKU. Karena ini uang rakyat, kami berhak untuk mengontrol,” ujarnya saat ditemui usai audiensi.
Menanggapi hal ini, Nazrin Kepala Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi mengatakan ia sepaham dengan apa yang diinginkan FAM. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya namun penyelesaiannya tak semudah membalikkan telapak tangan.
Dikatakan, pada saat dirinya ditunjuk menjadi Kabiro Keuangan 2016 lalu, ia telah melakukan revitalisasi pada PT AKU. Gubernur sendiri saat itu meminta untuk melakukan pergantian perusda, namun ia menolak karena di sana ada banyak aset daerah.
“Gubernur mengajukan pengganti tapi disitu ada aset kita. Enak betul dia lari dari tanggung jawab,” tukasnya.
Lebih lanjut, Nazrin memaparkan pihaknya telah membentuk tim investigasi aset. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, tim investigasi aset terdiri dari Biro Keuangan, dari Bidang Administrasi dan Keuangan Daerah (BAKD), Inspektorat Wilayah Provinsi, dan Biro Hukum.
Tim yang telah bergerak sejak November 2019 lalu ini menemukan PT AKU menempatkan aset daerah di sembilan perusahaan.
“Yang jadi masalah dari sembilan perusahaan itu kita belum dapat alamatnya. Itu yang kita tuntut dari PT AKU. Kita juga menemukan ada aset bergerak seperti mobil dan katanya ada lahan juga,” terangnya.
Berdasarkan penuturan Nazrin, apabila PT AKU belum bisa mengembalikan uang, maka opsi terakhir yang bisa diambil ialah langkah hukum.