Reporter: Samuel Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda melaksanakan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan Pilkada 2020 yang dilaksanakan serentak di berbagai kantor kecamatan se-Samarinda, Senin (15/6/2020).
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengatakan agenda perdana KPU yakni mengaktifkan 50 Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan melantik 177 PPS di 10 kecamatan.
Sementara itu, Ihsan Hasani, Komisioner KPU Kota Samarinda menjelaskan pelantikan tersebut merupakan tahapan kegiatan pertama Pilkada yang harus dilaksanakan, dan merupakan instruksi KPU RI.
“Instruksi dari KPU pusat pelantikan paling lambat 15 Juni, lebih dari waktu tersebut tidak bisa,” tuturnya.
Ia memaparkan para petugas PPS, harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020.
“Dengan peraturan tersebut, ketika ada panitia yang tidak menjalankan kegiatan sesuai pedoman, akan ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya.
Ia mengatakan akan ada orientasi tugas dan bimbingan teknis kepada masing – masing panitia di tahapan selanjutnya. Pihaknya terus memberikan arahan kepada para panitia untuk berkoordinasi dengan KPU, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Camat Kecamatan Samarinda Kota, Anis Siswantini, perwakilan kecamatan yang ikut melantik mendoakan kegiatan akan berjalan dengan baik.
“Saya mendoakan semoga panitia yang dilantik dapat menjalakan tugasnya sesuai amanah. Semoga Pilkada yang akan dilaksanakan tahun ini berjalan dengan lancar,” tutupnya.