“Dalam raperda itu masih banyak kekurangan terutama harus ditindaklanjuti dengan perbup. Itu perbup satupun belum ada yang dibuat. Jadi, jika perbup belum dibuat, maka Perda tentang Ketenagakerjaan belum bisa dilaksanakan secara maksimal,” ungkap Yan saat ditemui, Kamis (9/11/2023).