
Insitekaltim, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Samarinda resmi memasuki tahap finalisasi. Setelah melalui rangkaian penyerapaan aspirasi dari berbagai unsur, pembahasan kini berada pada tahap akhir sebelum masuk proses harmonisasi.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS Abdul Rohim mengatakan, rapat finalisasi ini menjadi langkah terakhir dalam penyempurnaan draft yang dirumuskan bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk para pelaku ekonomi kreatif.
“Alhamdulillah, sudah banyak masukan yang semakin menyempurnakan draft yang ada. Setelah Perda ini dibuat, pemerintah akan memiliki guidance dan peta jalan yang jelas untuk menata serta mengembangkan ekonomi kreatif di Samarinda,” ujar Rohim pada Selasa, 2 Desember 2025.
Ia menilai sektor ekonomi kreatif memiliki peran strategis dalam penguatan ekonomi daerah sekaligus sarana promosi budaya. Dalam Raperda ini terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif mulai dari fotografi, seni pertunjukan, kuliner, hingga fashion.
Rohim menjelaskan pemerintah nantinya akan menyesuaikan dukungan pada subsektor berdasarkan potensi pertumbuhan masing-masing. Subsektor yang berkembang pesat akan mendapatkan prioritas pembinaan maupun fasilitasi.
Salah satu poin pembahasan yang disepakati pada tahap finalisasi adalah penyederhanaan syarat akses fasilitas pemerintah bagi pelaku ekonomi kreatif. Ketentuan sebelumnya yang mewajibkan sertifikasi tertentu diputuskan untuk dihapus.
“Persyaratan yang berat-berat kita minta ditakedown. Cukup punya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan diakui sebagai pelaku ekonomi kreatif di Samarinda, mereka berhak mengakses fasilitas pemerintah,” tegasnya.
Kemudahan ini, lanjut Rohim, diharapkan membuka ruang lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembinaan, pelatihan, pemanfaatan ruang publik, hingga dukungan pembiayaan.
“Intinya, kita ingin mempermudah teman-teman pelaku ekonomi kreatif untuk tumbuh dan memperoleh fasilitas yang disiapkan pemerintah,” jelasnya.
Saat ini, raperda telah masuk tahapan harmonisasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi. DPRD menargetkan penetapan Perda dapat dilakukan pada Desember 2025.
“Sekarang masuk ke tahapan harmonisasi hukum. Kita target Desember ini sudah selesai dan bisa ditetapkan,” pungkasnya.

