
Insitekaltim, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Subandi, mendorong masyarakat untuk tidak hanya memahami aturan soal narkotika, tetapi juga bergerak nyata di lingkungan masing-masing.
Seruan ini ia sampaikan saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Senin 27 Juli 2025, dengan melibatkan warga setempat, terutama tokoh masyarakat dan para ibu rumah tangga.
Subandi menilai pemberantasan narkoba tidak bisa bergantung hanya pada aparat dan pemerintah. Menurutnya, upaya paling efektif justru dimulai dari keluarga dan komunitas akar rumput.
“Kunci pencegahan ada pada ketahanan keluarga dan kepedulian sosial yang dibangun dari bawah,” ucap politisi Fraksi PKS itu di hadapan peserta.
Ia memaparkan isi dan tujuan Perda Nomor 4/2022 yang telah disahkan sebagai bentuk komitmen DPRD dan Pemprov Kaltim dalam merespons darurat narkotika. Perda ini disebutnya sebagai dasar hukum yang memungkinkan pelibatan luas berbagai elemen mulai dari perangkat daerah, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan.
“Pemerintah tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Perda ini harus dipahami, dimiliki, dan dilaksanakan bersama,” katanya.
Dalam forum tersebut, Subandi juga mengajak tokoh RT, RW, dan pemuka agama agar menjadi agen penggerak di lingkungannya. Ia mengusulkan pembentukan sistem deteksi dini berbasis komunitas dan penguatan edukasi keluarga sebagai langkah konkret melawan narkoba.
“Gerakan pencegahan bisa dimulai dari langkah kecil seperti memperkuat komunikasi keluarga, membina anak-anak sejak dini, dan menghidupkan kembali kegiatan positif di kampung,” lanjutnya.
Warga yang hadir tampak antusias, banyak yang mengajukan pertanyaan seputar implementasi Perda, termasuk cara melaporkan dugaan peredaran narkotika secara aman.
Beberapa warga menyuarakan kekhawatiran atas maraknya obat-obatan keras yang dijual bebas di warung tanpa pengawasan. Subandi menyambut masukan tersebut dengan janji akan mendorong penguatan pengawasan lintas sektor.
“Kita akan sinergikan dengan Dinas Kesehatan, kepolisian, dan BNNP Kaltim untuk memastikan ada pengawasan ketat terhadap peredaran obat-obatan,” ujarnya.
Subandi berharap kegiatan ini bisa menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menjadikan pencegahan narkoba sebagai gerakan bersama dari seluruh komponen masyarakat.
“Perda ini bukan sekadar aturan administratif. Ia harus hidup dan membumi, menjadi alat masyarakat menjaga masa depan anak-anak kita,” tutupnya.