Insitekaltim, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus meningkatkan pelayanan informasi bagi masyarakat melalui sejumlah strategi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan dan menyeluruh.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarief Hiariej menekankan bahwa Kemenkumham telah mengadopsi berbagai metode untuk memastikan kemudahan akses informasi publik.
“Kemenkumham menyebarkan informasi melalui media sosial dan situs resmi yang terintegrasi, sehingga masyarakat bisa mengakses kebijakan, regulasi, dan layanan publik dengan lebih mudah,” ungkap Edward, dalam acara uji publik keterbukaan informasi, Selasa (12/11/2024).
Kemenkumham tidak hanya bergerak sendiri dalam memastikan keterbukaan informasi, tetapi juga melibatkan berbagai komunitas dan stakeholder dalam upaya sosialisasi. Program kolaboratif dilakukan bersama Komunitas Pelajar Penggiat (Koppeta) HAM, mahasiswa dan komunitas industri kreatif. Langkah ini, menurut Eddy, bertujuan agar informasi mengenai hukum dan HAM dapat tersebar luas dan dipahami oleh lebih banyak kalangan.
Kemenkumham juga berfokus pada peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang pelayanan publik. Pelatihan bahasa isyarat diberikan kepada pegawai untuk melayani kelompok disabilitas serta program Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) yang digagas bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) diadakan sebagai bagian dari upaya memajukan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
“Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kekayaan intelektual, yang juga menjadi bagian dari hak asasi dalam konteks modern ini,” ujar Wamen Edward yang akrab disapa Eddy itu.
Untuk semakin mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Kemenkumham aktif menggelar berbagai pameran. Di antaranya adalah pameran kekayaan intelektual di Inacraft 2024 dan Festival Kekayaan Intelektual 2024 di Bali. Melalui kegiatan ini, masyarakat bisa mendapatkan konsultasi langsung terkait kekayaan intelektual dan layanan administrasi hukum.
Tidak kalah penting, Kemenkumham juga memastikan kelompok rentan mendapatkan akses informasi yang setara. Beberapa satuan kerja kini memiliki duta pelayanan yang dilatih dengan kemampuan bahasa isyarat. Di setiap situs kerja Kemenkumham juga diterapkan fitur aksesibilitas untuk memudahkan penyandang disabilitas mengakses informasi.
“Kemenkumham menerapkan kebijakan agar kelompok rentan-seperti lansia, disabilitas, ibu hamil dan menyusui-mendapatkan akses layanan informasi yang layak dan setara,” jelas Eddy.
Ke depan, Kemenkumham berkomitmen untuk terus mengembangkan strategi dan inovasi agar kualitas pelayanan publik semakin optimal, sejalan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengakui hak informasi sebagai Hak Asasi Manusia.
Sebagai tambahan, dalam struktur pemerintahan kabinet Prabowo-Gibran saat ini, Kemenkumham telah dipisah menjadi tiga entitas yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk meningkatkan fokus dan efektivitas setiap bidang.
“Kami akan selalu mendukung pemenuhan hak informasi masyarakat,” tutup Eddy, memastikan komitmen Kemenkumham dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.