Insitekaltim, Samarinda – Pemilik Cafe Pesona Nina Yuliana menyambut baik hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu, 11 Maret 2026.
Rapat tersebut membahas penutupan usaha mereka di Kelurahan Sambutan Kota Samarinda oleh Satpol PP. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa status hukum terhadap suaminya, Deni Wijaya telah ditangguhkan dan kafe diperbolehkan kembali beroperasi.
Kuasa hukum pihak kafe Ones De Jong mengatakan, keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi pelaku usaha kecil.
“Alhamdulillah hari ini sudah ada kejelasan terkait status Pak Deni. Tadi kita dengar langsung dari Satpol PP bahwa status tersangkanya sudah ditangguhkan dan kafe bisa beroperasi kembali. Ini tentu menjadi kabar gembira bagi pelaku UMKM,” ujarnya.
Meski demikian, ia berharap ke depan penegakan aturan dapat dilakukan secara lebih adil dan proporsional.
Menurutnya, langkah penindakan seharusnya diawali dengan sosialisasi kepada pelaku usaha agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami berharap Satpol PP dalam penegakan aturan bisa lebih adil, proporsional dan tidak tebang pilih. Yang penting didahului dengan sosialisasi dulu jangan langsung penindakan,” katanya.
Sementara itu, Nina Yuliana menjelaskan bahwa Cafe Pesona telah beroperasi lebih dari satu tahun. Namun kegiatan hiburan seperti event DJ baru dilaksanakan beberapa bulan terakhir.
Ia mengaku terkejut saat petugas Satpol PP melakukan inspeksi mendadak ke tempat usahanya.
“Kami kaget karena didatangi segerombolan Satpol PP seolah-olah kami melakukan prostitusi atau menjual minuman keras. Padahal saat sidak tidak ditemukan hal-hal seperti itu,” ujarnya.
Menurut Nina, kegiatan hiburan yang dilakukan hanya sebatas event DJ pada malam tertentu untuk menarik pengunjung. Di luar itu, kafe biasanya tutup sekitar pukul 23.00 hingga tengah malam.
“Kalau event DJ pun kami hanya sampai sekitar jam 1 malam, tidak pernah lebih dari itu,” katanya.
Terkait perizinan usaha, Nina menuturkan bahwa izin kafe sebenarnya telah terbit pada 20 Februari 2026, bertepatan dengan waktu menjelang penyegelan tempat usahanya.
Ia juga mengaku telah berupaya mengurus perizinan sejak 2025, namun terkendala sistem perizinan daring.
Menurutnya, pada Juni 2025 ia mendatangi dinas perizinan untuk mengurus izin usaha, namun saat itu kode KBLI belum dapat diterbitkan karena gangguan sistem OSS.
“Kami bahkan sempat menanyakan apakah boleh tetap menjalankan usaha. Dari pihak dinas disampaikan tidak masalah karena memang sistem OSS sedang bermasalah,” jelasnya.
Ia kembali mendatangi dinas terkait pada September 2025 untuk menanyakan perkembangan izin tersebut, namun saat itu sistem masih belum dapat memproses kode KBLI. Karena itu, Nina merasa heran ketika usahanya tiba-tiba disidak oleh Satpol PP pada awal 2026.
“Kami sudah menjelaskan kondisi tersebut saat sidak, tapi tidak dipahami oleh pihak Satpol PP,” katanya.
Ia juga mengaku belum sepenuhnya puas dengan hasil hearing karena tidak bertemu langsung dengan pihak yang melakukan sidak saat itu.
“Secara pribadi sebenarnya belum cukup puas, karena kami tidak bertemu langsung dengan pihak yang melakukan sidak malam itu,” tandasnya.
