Reporter : Apriliani – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Bontang – Digelar acara Sosialisasi Sertifikat Halal yang bertema Pahala Untuk Kaltim (pangan halal untuk Kaltim), di kantor Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Laut, Bontang,Senin (21/10/2019).
Acara ini digelar terkait diberlakukannya undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014, tentang jaminan produk halal per 17 Oktober 2019.
Kegiatan ini,diadakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov Kaltim bersama Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian ( DKPPP ) Bontang. Dan melibatkan Disprindag Bontang, dan para UMKM di Kota Bontang.
Kasi Kesehatan masyarakat dan Hewan DKPP Bontang, Sri Muryanti mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahanan kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikat halal pada produk olahan.
“Kegiatan ini terkait undang undang tersebut, diharapkan semua produk harus bersertifikat halal berdasarkan peraturan pemerintah,” tegasnya.
Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur, Dr.Rosmelati Situmeang’drh. M.Kes, mengatakan bahwa masih banyak produk tidak halal pada tahun 2012 di Kota Bontang.
Bahkan kita mendapatkan produk yang positif terdapat kandungan Babi didalamnya dan tanpa label tidak halal, namun seiring tingkat sosialisasi yang berlaku sejak tahun 2016, sudah dinyatakan Bontang negatif dari produk tidak halal,” ungkapnya.
“Setelah berulang kali mengambil sampel khusus pada olahan ternak dan melakukan pengawasan, daerah Bontang sudah dinyatakan negatif tidak mengandung babi,” tutupnya.