Insitekaltim,Berau – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur ambil bagian dalam kegiatan Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur di Kantor Bupati Berau pada Kamis (7/3/2024).
Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kekayaan intelektual komunal di wilayah Kalimantan Timur, kegiatan tersebut mengundang berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat adat, perwakilan Kesultanan Sambaliung, Kesultanan Gunung Tabur, serta pengusaha UMKM terkait.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah narasumber, antara lain Pengelola Perhutanan Sosial dan Aneka Usaha pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Heri Susanto, serta Analis Permohonan Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Hendar Kristanto dan Yusuf Padila.
Pembukaan kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, Keamanan, dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Warji.
Dalam sambutannya, Drs Warji menekankan pentingnya perlindungan terhadap kearifan lokal, termasuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual di dalamnya.
Ia menyatakan bahwa perlindungan ini merupakan syarat utama dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera.
“Dalam kegiatan ini, kita menyadari bahwa masih banyak warisan budaya masyarakat adat yang belum dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah ini,” ujar Warji.
Kegiatan tersebut ditutup dengan harapan akan terjadi peningkatan pemahaman masyarakat Kabupaten Berau terkait pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual komunal di wilayah Kabupaten Berau demi kesejahteraan bersama.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya melestarikan kearifan lokal dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal semakin meningkat di masyarakat Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Berau.

