
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – DPRD Kutai Timur berikan solusi singkat dan tepat terhadap keluhan dari Asosiasi Pedagang Pasar Induk Sangatta (Appista), Senin (14/9/2020).
Dikatakan oleh Anggota DPRD Hepnie Armansyah bahwa inti persoalan yang disampaikan oleh Appista hanyalah penertiban pasar tumpah dan pedagang yang berjualan di luar area Pasar Induk Sangatta.
“Kalau kita fokuskan lagi itu kan, inti permasalahannya adalah pasar tumpah yang ada di sekitar pasar maupun di beberapa titik lain yang perlu tindakan penertiban,” tuturnya.
Memahami penjelasan dari Kepala Satpol PP terkait penertiban langsung di kala pandemi, Hepnie menilai tindakan penertiban tentunya tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa karena membutuhkan banyak pertimbangan.
“Jadi, jangka pendeknya mungkin kita paksa dulu mereka pedagang yang diluar itu untuk masuk ke dalam pasar,” terang politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.
Terkait penyelesaian jangka panjang, Hepnie berharap permasalahan pasar tumpah di Kabupaten Kutai Timur tidak lagi meresahkan pedagang pasar sehingga perlu dibuatkan peraturan daerah yang secara khusus mengatur persoalan pasar tumpah.
“Nah yang jangka panjangnya adalah Perda. Setelah tadi ada Perbup terbit, untuk Satpol PP kan juga jadi punya pegangan. Jadi bisa langsung menindak,” terangnya.
Hepnie menambahkan penyelesaian persoalan pasar tumpah melalui Perda menjadi solusi jangka panjang karena butuh proses yang tidak sebentar.
“Tolong dipahami juga karena kami ini (DPRD) kan lembaga legislatif bukan eksekutif. Bukan kami yang eksekusi. Jadi bersabar ya, kami akan tetap memastikan permasalahan ini bisa sama-sama kita selesaikan,” pungkasnya.

