Insitekaltim, Samarinda – Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur Dwi Farisa Putra Wibowo menjelaskan fokus utama Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik, yakni menangani maladministrasi.
Hal ini disampaikan dalam acara Penyampaian Hasil Pengawasan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024, di Hotel Harris Samarinda, Selasa (10/12/2024).
“Ombudsman melakukan pengawasan maladministrasi dengan dua model, pasif dan aktif,” jelas Dwi.
Model pasif dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti untuk memberikan solusi. Sedangkan model aktif, Ombudsman secara langsung menangani fenomena atau isu yang menjadi perhatian publik untuk menyelesaikan masalah. Selain itu, Ombudsman juga melakukan penilaian atas kualitas pelayanan publik.
Dwi juga menguraikan struktur Ombudsman yang terdiri dari tiga unit utama, yakni unit keasistenan penerimaan verifikasi laporan (PVL), unit keasistenan pemeriksaan laporan, dan unit pencegahan maladministrasi. Semua unit ini didukung oleh sekretariat untuk memastikan kelancaran fungsi pengawasan.
Ia berharap ada sinergi yang erat antara Ombudsman dan media untuk mendukung tugas-tugas lembaga tersebut.
Ia menekankan bahwa media memiliki peran besar dalam membantu Ombudsman memengaruhi kebijakan publik demi perbaikan pelayanan.
“Tugas kami sangat dipengaruhi oleh media. Kalau diberitakan, efeknya akan sangat penting,” tutupnya.