Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menemukan beras kemasan tanpa nomor registrasi resmi dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Segiri, Samarinda, Selasa 3 Juni 2025. Temuan ini menjadi perhatian serius menjelang Hari Raya Iduladha, ketika permintaan masyarakat terhadap bahan pangan meningkat.
Sidak yang dilakukan Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kaltim bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda menyasar sejumlah toko di pusat pasar tradisional tersebut. Dari hasil pengawasan di tiga toko, ditemukan sejumlah produk beras dalam kemasan yang tidak mencantumkan nomor izin edar atau registrasi resmi.
“Kalau beras sudah teregistrasi, maka artinya produk itu sudah memiliki nomor izin dari instansi yang berwenang. Ini penting untuk menjamin mutu dan keamanan produk,” ungkap Astrid Ferera, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda, usai kegiatan pemantauan.
Astrid menekankan bahwa nomor registrasi pada kemasan beras bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya perlindungan terhadap konsumen. Dengan adanya nomor izin edar, masyarakat bisa mendapatkan jaminan mutu, keamanan, dan kejelasan asal-usul produk.
Sejak tahun 2022, sistem registrasi untuk produk pangan, khususnya beras, telah diperbarui. Untuk pelaku usaha dengan skala besar (aset di atas Rp5 miliar), proses registrasi dilakukan melalui Dinas Pangan tingkat provinsi.
Sementara untuk pelaku usaha skala mikro dan kecil, penerbitan izin dilakukan melalui sistem Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK).
“Perbedaan nomor registrasi juga tergantung pada skala usaha. Jadi kalau ada yang mengemas ulang dari karung besar, misalnya dari 50 kg jadi 5 atau 10 kg, tetap wajib punya izin,” jelas Astrid.
Amaylia Dina Widyastuti, Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan DPTPH Kaltim menguatkan pernyataan tersebut dengan menyoroti pentingnya legalitas, terutama bagi distributor yang melakukan pengemasan ulang beras di daerah.
“Misalnya ada distributor yang mendatangkan beras dari Sulawesi atau Jawa, lalu dikemas ulang di sini, itu harus ada izinnya. Bahkan petani yang mau menjual beras dalam kemasan sendiri juga wajib punya izin edar,” tegas Amaylia saat ditemui di lokasi sidak.
Ia menyebutkan, pengawasan terhadap produk pangan kemasan akan terus diperkuat. Namun saat ini, pendekatan yang dilakukan masih bersifat pembinaan dan edukasi, bukan penindakan hukum.
“Kami masih terus melakukan sosialisasi. Jadi untuk sekarang, kami tidak langsung menindak, tetapi memberikan pembinaan terlebih dahulu agar pelaku usaha memahami pentingnya izin,” jelas Astrid kembali.
Mengingat kebutuhan pangan meningkat menjelang Iduladha, Pemprov Kaltim berharap temuan ini menjadi peringatan dini bagi pelaku usaha untuk lebih tertib dalam mengedarkan produk mereka.
“Menjelang hari besar seperti ini, pengawasan menjadi penting untuk memastikan semua produk aman dikonsumsi. Jangan sampai ada produk yang tidak layak edar beredar luas di pasar,” ujar Amaylia.
Temuan beras ilegal tanpa nomor registrasi ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi pengawasan lintas sektor, antara Dinas Pangan provinsi, kabupaten/kota, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), khususnya dalam pengawasan pangan segar dan kemasan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan kritis saat membeli produk pangan, termasuk memperhatikan label pada kemasan, nomor izin edar, dan nama produsen. Jika menemukan produk tanpa informasi lengkap, masyarakat disarankan melaporkan kepada dinas terkait. (Adv/DiskominfoKaltim)
Editor : Sukri