
Insitekaltim,Samarinda – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperjelas dan memfokuskan isi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Deni menilai bahwa isi raperda ini cenderung mencakup terlalu banyak bidang, hingga menyerupai “sapu jagat” yang merangkap banyak kegiatan sekaligus. Ia mengungkapkan bahwa beberapa aturan yang termaktub dalam ranperda ini sebenarnya sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) lain yang berada di bawah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
“Kami melihat isinya hampir semua bidang dimasukkan, seperti perda minuman keras, anjal, dan sebagainya. Itu kan ada di OPD Dinas Sosial (Dinsos) sebenarnya, jatuhnya sapu jagat,” ujarnya dalam rapat pembahasan Raperda Trantibum yang berlangsung di Gedung DPRD Samarinda Lantai I pada Jumat (21/6/2024).
Melalui pembahasan ini, Deni berharap penegakan hukum melalui Satpol PP dapat lebih efektif dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dan tidak lagi terlihat memaksakan banyak bidang dalam raperda yang mana poin-poinnya tidak menonjolkan fungsi Satpol PP sebenarnya.
“Kita ingin raperda ini dipertajam lagi dan dipastikan betul-betul bahwa nantinya raperda ini betul-betul untuk penegakan fungsi Satpol PP sebagai penegak raperda,” jelasnya.
Politikus Gerindra itu juga meminta bagian hukum dan Satpol PP untuk berdiskusi lebih lanjut guna memastikan dan memfokuskan Raperda Trantibum. Deni menekankan pentingnya memiliki perda yang jelas dan spesifik agar Satpol PP dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien.
“Kita mau bahwa perda ini jelas fungsinya sebagai landasan hukum Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum. Kan yang penting itu. Kita tidak mau isinya ini ada di sana tapi sudah berkaitan dengan OPD lainnya,” tandasnya.