Insitekaltim,Samarinda – Pada tahun terakhir pemerintahan Gubernur Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi, Pemprov Kaltim akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelaporan, dengan memperbaiki input-input data dan komponen-komponen laporannya. Mengingat, penyusunan data adalah pekerjaan yang sangat teknis, semua aparat daerah bisa terus mengawal proses ini.
Demikian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, saat memimpin rapat persiapan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2022 di Ruang Ruhui Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (27/1/2023).
“Hari ini kita melakukan konsolidasi awal terkait penyusunan LKPj dan LPPD tahun 2022. Penyusunan ini memerlukan data dan data-data itu ada di perangkat daerah. Jadi, data itu bukan hanya untuk kepentingan perangkat daerah, tapi juga harus disusun dan dilaporkan menjadi LKPj dan LPPD,” kata Sri melalui rilis Pemprov Kaltim.
“Saya menyadari tentu ini sangat-sangat teknis, tapi ini bagian dari kinerja para kepala perangkat daerah. Ini bukan kinerja Kasubag Program, jadi saya mohon para kepala perangkat daerah mengawal ini guna memastikan bahwa program itu mendapatkan kepastian data dari masing-masing bidang. Jangan dibiarkan ke masing-masing program,” imbaunya.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim itu pun berharap, setelah ini segera dilakukan asistensi dan pencocokan data. Kemudian setelah semuanya siap, barulah dilakukan ekspose kepada gubernur.
“Jangan sampai nanti saat sudah disampaikan dalam ekspose ke gubernur, baru klarifikasi. Nanti akan terlihat, yang dikawal dan tidak dikawal,” tegasnya.
Ia mengingatkan, perangkat daerah juga bisa menambahkan yang menjadi kinerja perangkat daerah di luar DPA.
Sebagai contoh, dukungan kerja sama dengan mitra kerja dan stakeholder lain yang mendukung peningkatan kinerja perangkat daerah, sehingga kinerja perangkat daerah itu bisa ekstra atau di atas 100 persen karena ada tambahan dari peningkatan kinerja mitra kerja yang bekerja sama dengan perangkat daerah.
“Misal kinerja sudah 100 persen sesuai DPA, tetapi menjadi lebih dari 100 persen karena outputnya mendapat ekstra dari mitra kerja. Ini juga harus dilaporkan,” jelasnya.
“Yang kedua, cara menginput data. Sebab ada beberapa data yang masih perlu perbaikan. Kemudian, jangan sampai IKK (Indek Kinerja Kunci) tidak tersedia datanya, padahal kegiatan itu dilaksanakan,” tambahnya.
Sebagai informasi, LKPj tahun 2022 tersebut nantinya akan disampaikan ke DPRD Kaltim, sementara LPPD akan dilaporkan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Nampak hadir, Asisten Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Ujang Rachmad, Kepala Biro PPOD Siti Sugiyanti dan para pimpinan perangkat daerah lainnya.