
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Sekwan DPRD Kutai Timur (Kutim) Ikhsanuddin Syerpi mengatakan seluruh anggota dewan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kutim tahap kedua termin pertama, telah dilaksanakan sejak 3 Maret lalu untuk kategori pelayan publik, termasuk para anggota dewan.
Namun, masih terdapat beberapa di antaranya yang belum mendapatkan vaksin bermerek Sinovac ini.
“Hampir semua dewan sudah vaksin meskipun tidak serentak jadwalnya,” terang Ikhsan kepada media Insitekaltim.com melalui telepon seluler Sabtu (13/3/2021)
Sebab, tahap vaksinasi sebelumnya berbenturan dengan agenda reses dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Para anggota dewan pun tidak dapat melaksanakan vaksinasi secara bersamaan. Akan tetapi, di tahap kedua mendatang seluruh anggota legislatif itu harus mendapatkan dosis tanpa terkecuali.
“Anggota dewan yang belum vaksin, akan dijadwalkan ulang hingga semuanya mendapatkan dosis vaksin,” ujarnya
Ia berharap agar vaksinasi untuk para dewan ini, bisa menjadi contoh kepada masyarakat agar mengikuti program pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan pembentukan herd immunity dari vaksin Sinovac.
“Lantaran Dewan mobilitasnya tak terbatas, sehingga perlu memiliki imun yang kuat untuk menangkal virus Covid-19,” tambah Ikhsan
Dihubungi media ini, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kutim dr Bahrani menerangkan masih ada dua orang anggota DPRD Kutim yang belum mendapatkan dosis vaksin.
“Iya hingga saat ini masih ada dua atau tiga anggota dewan yang belum vaksin,” tandas Bahrani.