Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Pemerintah menyampaikan kebijakan terkait pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. Dalam zona kuning, sekolah bisa dilaksanakan secara tatap muka.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang Saparudin mengatakan, keputusan suatu daerah masuk dalam zona kuning ada di tangan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Walaupun termasuk zona kuning, namun pemerintah daerah tetap memiliki dua opsi yakni bisa membuka sekolah atau tidak.
Saparudin menyampaikan, bahwa Disdikbud tidak serta merta memberikan rekomendasi memperbolehkan. Sekolah harus melakukan konsultasi bersama pemerintah daerah serta orang tua murid dan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bontang, guna menentukan daerahnya benar-benar masuk zona kuning.
Dia menambahkan, Satgas Penanganan Covid-19 yang memutuskan zona kuning, bukan Disdikbud. Disdikbud hanya memfasilitasi.
“Kita sebenarnya untuk Kota Bontang itu sudah lama kok siap, karena kami selalu sosialisasi. Jadi untuk kesiapan itu sebenarnya kembali lagi ke pihak sekolahnya. Jadi sekolah itu layak dibuka dan tidaknya adalah kesepakatan antara sekolah dan orang tua murid yang disetujui oleh komite. Setelah mendapat persetujuan kemudian bisa dilanjutkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Saparudin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020).
Jika sekolah diberikan izin, maka ada protokol wajib yang harus dipenuhi sesuai dengan panduan yang diberikan Kemendikbud. Menurut Saparudin, jika sekolah memenuhi daftar kelayakan yang dibuat Kemendikbud, maka sekolah itu benar-benar boleh buka.
“Sekolah harus memenuhi standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, seperti adanya wastafel dan yang lainnya,” ucapnya.
Namun kalau dinyatakan belum layak maka belum boleh dibuka. Meski sekolah dinyatakan sudah layak untuk dibuka kembali, namun ada satu syarat lagi yang wajib dipenuhi yaitu izin orang tua siswa, jika orang tua siswa mengizinkan, maka sekolah bisa membuka tatap muka.
“Jika sebagian orang tua tidak mau mengirim anaknya, maka sekolah tidak boleh memaksa. Sekolah harus menyiapkan dua pola pembelajaran, bagi yang mau tatap muka silakan tatap muka. Sedangkan yang tidak mau, tetap dengan pendidikan jarak jauh. Jadi opsi yang dilakukan tetap ada” tandasnya.

