Insitekaltim, Samarinda — Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Muhammad Ishak menyampaikan program Sekolah Rakyat di Kaltim hingga kini masih berada pada tahap rintisan dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat tiga Sekolah Rakyat rintisan yang telah berjalan, masing-masing berlokasi di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) 69, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) atau Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Samarinda di Kecamatan Sungai Kunjang, serta di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 16 Perjuangan.
“Proses pembelajaran sudah berjalan sebagaimana mestinya. Namun, masih terdapat beberapa perlengkapan dan sarana pendukung yang belum sepenuhnya tersedia karena menunggu pemenuhan dari pemerintah pusat,” ujar Ishak pada Senin, 22 Desember 2025.
Selain pengoperasian sekolah rintisan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim juga mengusulkan pembangunan Sekolah Rakyat permanen yang kini menunjukkan progres cukup positif, khususnya di Kota Samarinda.
Ia menyebutkan, proses kontrak pembangunan fisik telah dilakukan dan diharapkan pelaksanaan pembangunan dapat segera dimulai.
“Kita harapkan pembangunan fisik ini dapat selesai pada Agustus 2026 sehingga bisa digunakan pada tahun ajaran baru. Informasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda seluruh persyaratan dan kriteria sudah terpenuhi,” jelasnya.
Meski demikian, Ishak mengakui masih terdapat sejumlah catatan, terutama terkait keterbatasan sarana dan prasarana di lokasi pendidikan sementara. Hal tersebut terus dikomunikasikan dengan pemerintah pusat agar pemenuhan fasilitas dapat dilakukan secara bertahap.
Ia juga menyoroti belum adanya petunjuk teknis (juknis) yang mengatur pembagian kewenangan secara rinci antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan program Sekolah Rakyat.
“Setelah kami meminjamkan gedung, pemenuhan sarana dan prasarana sepenuhnya menjadi kewajiban pemerintah pusat. Sementara untuk pembangunan permanen, kewajiban kami adalah memastikan kesiapan lahan, perizinan, serta kelayakan pembangunan,” terangnya.
Terkait lahan usulan Pemprov Kaltim di kawasan Bukit Biru, Ishak memastikan tidak terdapat kendala substantif meskipun sempat muncul klaim kepemilikan dari sejumlah pihak. Pemerintah daerah, kata dia, tetap berpegang pada sertifikat resmi yang dimiliki.
“Kami telah melakukan mediasi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menegaskan bahwa dasar yang digunakan adalah sertifikat yang sah. Karena itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tetap melanjutkan proses pematangan lahan di Bukit Biru,” pungkasnya.

