
Insitekaltim,Samarinda – Sekian bulan menanti akhirnya Abdul Rohim, resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, dalam pergantian antar waktu (PAW) menggantikan Abdul Rofik, pada Rabu (13/9/2023) di DPRD Kota Samarinda.
Proses PAW bedasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 100.1.4.2/45/B.POD.II/2023 tentang PAW DPRD Kota Samarinda.
Abdul Rohim kepada awak media usai dilantik mengatakan akan menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda hingga akhir masa jabatan tahun 2024. Kabarnya akan di komisi II, yang memiliki tanggung jawab masalah keuangan daerah.
Abdul Rohim menegaskan pentingnya peran DPRD sebagai penyambung aspirasi masyarakat dan dewan yang melayani rakyat. Ia menggambarkan tugas anggota DPRD bukan hanya sebagai wakil rakyat, tetapi juga sebagai pelayan bagi masyarakat.
“Tugas dewan ini menjadi penyambung aspirasi masyarakat. Jadi DPRD itu kira-kira bukan dewan perwakilan tapi dewan pelayan rakyat daerah,” kata Abdul Rohim.
Ia juga menyatakan kebanggaan pribadinya akan lebih berarti ketika ia dapat menunaikan amanah ini dengan baik. Selain itu berkomitmen untuk menjadi penyambung aspirasi rakyat dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
“Mungkin banyak orang mengatakan ini kebanggaan ya. Tapi buat saya, kebanggaan ini justru baru bisa disebut kalau nanti selesai dan bisa menunaikan amanah dengan optimal,” ujarnya.
Dengan semangat yang kuat, Abdul Rohim siap memulai peran barunya sebagai Anggota DPRD Kota Samarinda untuk mewakili dan melayani masyarakat dengan penuh dedikasi.

