Insitekaltim,Samarinda– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, kembali menertibkan bangunan yang ada di atas trotoar dan bahu jalan. Penertiban itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar.

Satpol PP berkomitmen akan terus melakukan penertiban kepada pedagang yang melakukan aktivitas berjualan di atas parit atau di trotoar.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Samarinda Benny Hendrawan mengatakan, penertiban tersebut dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 19 tahun 2001 tentang Penertiban dan Pembinaan PKL di Kota Samarinda.
Satpol PP Samarinda melakukan penertiban dengan melakukan tindakan penggusuran kepada pedagang kaki lima (PKL) serta pelaku usaha yang telah berjualan menggunakan baju jalan di sepanjang kawasan PM Noor Kecamatan Samarinda Utara, Kamis (12/1/2023).
“Satpol PP bersama Dinas PUPR, serta DLH Kota Samarinda telah melaksanakan penertiban kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat yang bukan semestinya,” ungkap Benny, Kamis (12/1/2023) saat ditemui awak media.
Lanjut Benny, pihaknya akan terus memaksimalkan kerja Satpol PP di tiap kecamatan untuk melakukan pengawasan Perda. Adapun dalam penertiban dengan skala besar Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Samarinda yang akan melakukan penindakan di lapangan.
“Kita juga akan lakukan pembinaan terhadap PKL dan pelaku usaha lainnya yang telah dilakukan penggusuran, sehingga sangat diharapkan peralatan dan alat usaha yang disita dapat diambil kembali oleh pemiliknya di kantor Satpol PP, kemudian kami juga menekankan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak kembali berjualan ditempat yang sudah kita tertibkan,” pungkasnya

