Insitekaltim, Balikpapan – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kalimantan Timur menemukan adanya ketidaksesuaian takaran pada salah satu produk minyak kemasan yang dijual di salah satu ruko di Kawasan Pasar Pandan Sari, Balikpapan Barat saat sidak gabungan pada Kamis, 13 Maret 2025.
Sebagai informasi, Tim Satgas Pangan Kaltim terdiri dari gabungan instansi pemerintah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dan Subdit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Muhammad Anwar, menjelaskan bahwa dalam 10 sampel produk minyak yang diambil dari toko tersebut, ditemukan kekurangan takaran lebih dari 20 mililiter per kemasan.
“Kami mengambil 10 sampel dan menemukan bahwa takaran minyak dalam kemasan tersebut kurang dari yang tertera, yakni lebih rendah dari 980 mililiter,” ujar Anwar.
Anwar menambahkan, sebelumnya pengecekan oleh Satgas Pangan Polda Kaltim di pasar tidak menemukan permasalahan serupa. Temuan ini terjadi saat sidak difokuskan pada pengecekan di ruko yang ada di luar area pasar.
Menurut peraturan yang berlaku, kata Anwar, produk dengan kekurangan takaran memiliki batas toleransi sebesar kurang dari 15 mililiter. Namun, temuan kali ini menunjukkan selisih lebih dari 20 mililiter, yang berarti takaran produk tersebut melebihi ambang batas toleransi yang ditetapkan.
“Setelah temuan ini, kami akan melaporkan kepada tim gabungan untuk ditindaklanjuti. Rapat akan diadakan oleh Disperindagkop Kaltim bersama Polda Kaltim dan dinas terkait lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Anwar.
Anwar menegaskan meskipun pengungkapan produk dengan takaran kurang dari ambang batas toleransi memungkinkan, keputusan tersebut masih menunggu hasil rapat yang akan digelar.
“Penarikan produk bisa saja dilakukan, namun itu semua akan terjadi setelah rapat dengan tim gabungan,” tandasnya.