Insitekaltim,Samarinda – Meski pemerintah pusat mencabut PPKM dan memasuki masa endemi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pertahankan Satuan Tugas Covid (Satgas) Penanganan Covid-19.
Hal itu, disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. Ia katakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, tetap dipertahankan dan masih terus menjalankan fungsinya,
“Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tidak dibubarkan karena saat ini, kita baru menuju transisi dari pandemi ke endemi,” kata Sri Wahyuni.Senin(2/1/2023).
Dikatakannya saat mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang digelar secara online oleh Kementerian Dalam Negeri.
Ia menjelaskan, sesuai arahan Wakil Menteri Dalam Negeri RI John Wenpi Wetipo terkait dengan pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, maka Pemprov Kaltim akan menindaklanjuti dengan membuat Instruksi Gubernur (ingub) Kaltim.
Sementara terkait dengan pengendalian inflasi, ia berharap Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kaltim maupun kabupaten kota tetap melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), serta tetap mengoptimalkan enam langkah yang sudah dilakukan dalam pengendalian inflasi.
Sebelumnya Wamendagri John Wenpi Wetipo menjelaskan sedikitnya ada lima poin yang ia sampaikan dalam rapat di hari pertama pada tahun 2023, yakni terkait arahan Presiden Republik Indonesia, 30 Desember 2022 tentang Pencabutan PPKM. Kedua, terkait Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Ketiga, pengendalian inflasi daerah. Keempat, realisasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) provinsi dan kabupaten kota. Kemudian poin kelima ialah peran Kementerian Dalam Negeri mendorong peningkatan penyerapan APBD.