Reporter : Mohammad: Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang Saparudin mengatakan bantuan kuota data internet sudah clear 100 persen. Hal tersebut disampaikannya saat pelepasan KKN-PLP TTLB 46 Universitas Mulawarman (Unmul) di Aula SMPN 1 Bontang.
“Di September, bantuan kuota data Kemendikbud akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap satu mulai 22-24 September 2020 dan tahap dua 28-30 Septerber 2020. Kuota internet berlaku tiga puluh hari sejak diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik,” ungkap Saparudin kepada insitekaltim.com Rabu (30/9/2020).
Menurut Saparudin untuk mendapat kuota data internet pelajar dan pengajar harus terdaftar di Kemendikbud. Penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (dapodik).
“Alhamdulillah di Bontang yang sudah terdaftar di dapodik sudah clear semua. Tadi jam 9 sudah kami cek ke tenaga pengajar SMPN 1 Bontang dan sudah mendapat semua. Sebanyak 520 siswa juga sudah dapat,” ungkapnya.
Menurut Saparudin, bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen. Paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
“Kuota umum merupakan kuota yang dapat digunakan mengakses seluruh laman dan aplikasi. Dan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran,” tambahnya.
Disdikbud Bontang bertugas memonitoring dan mengakomodasi masukan dari masyarakat. tujuan dari bantuan data Kemendikbud ini untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada kami,” katanya.
Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 diatur dengan Persesjen Kemendikbud 14 Tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 Nomor : 265/Sipres/A6/IX/2020 yang berisi tentang Sosialisasi Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.