
Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menyayangkan kurangnya koordinasi untuk melibatkan masyarakat dalam konsultasi publik.
Seperti dalam Konsultasi Publik Ke-1 Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Daerah Mitra IKN di Kota Samarinda Tahun 2023 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Loa Janan Ilir.
Samri menyebutkan sebaiknya kegiatan penyusunan RDTR dan KLHS WP Kecamatan Loa Janan Ilir ini mengundang masyarakat yang menjadi pemilik lahan.
“Itu yang disayangkan. Saya tadi juga sampaikan, mestinya dalam kegiatan-kegiatan seperti ini yang berkepentingan yang diundang. Ini kalau kita menentukan tata ruang yang berkepentingan itu adalah pemilik lahan,” sebut Samri di Kantor Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Selasa (16/5/2023).
Samri menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan tempat yang tepat bagi masyarakat terutama pemilik lahan untuk berdiskusi.
Menurutnya, masyarakat setempat yang tinggal di Kecamatan Loa Janan Ilir dapat berdiskusi mengenai perubahan status lahan.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi kesempatan yang baik bagi pemerintah bersama masyarakat untuk menyatukan pendapat terkait permasalahan lahan.
“Yang statusnya sekarang belum berubah, misalnya ada masyarakat yang punya lahan statusnya masih pertanian, selama statusnya masih pertanian, dia tidak bisa membuat perumahan, tidak bisa membuat pemukiman karena statusnya sebagai pertanian. Kesempatan inilah untuk mengajukan perubahan,” jelasnya.
Ke depannya, Samri berharap pihak Kecamatan Loa Janan Ilir dapat berkoordinasi melibatkan masyarakat apabila ada kegiatan serupa.
Hal ini ia sampaikan agar tidak terjadi pertikaian antara masyarakat dan pemerintah di kemudian hari.
“Ketika melakukan konsultasi publik seperti ini perlu dilibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, supaya tidak ribut lagi setelahnya,” tutupnya.