Insitekaltim, Samarinda — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan seluruh moda transportasi di wilayah Kaltim berada dalam kondisi siap dan aman untuk mendukung kelancaran arus penumpang serta distribusi logistik selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kaltim Heru Santosa menyampaikan, kesiapan tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan kementerian terkait serta seluruh pemangku kepentingan, yang ditindaklanjuti dengan inspeksi langsung di lapangan.
Menurutnya, langkah tersebut mencakup pemeriksaan keselamatan atau ramp check pada moda transportasi darat, laut, dan udara guna menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.
“Kami memastikan layanan transportasi berjalan aman dan lancar melalui inspeksi keselamatan, kampanye keselamatan di simpul-simpul transportasi, serta pemasangan rambu peringatan, khususnya di jalur sungai dan penyeberangan,” ujar Heru Santosa, Kamis, 18 Desember 2025.
Heru menjelaskan, secara umum layanan transportasi darat, laut, udara, dan penyeberangan telah siap beroperasi, baik dari sisi kesiapan personel maupun operator. Dishub Kaltim juga telah mengaktifkan posko Nataru di terminal tipe A dan B, bandara, serta pelabuhan mulai 18 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
Dalam mendukung kelancaran distribusi logistik, Dishub Kaltim mencatat terdapat 52 perusahaan angkutan barang berizin yang siap melayani wilayah Kaltim.
Selain itu, layanan Kapal Roro pada rute Balikpapan–Surabaya dan Balikpapan–Sulawesi dipastikan siap melayani arus barang dan penumpang selama periode Nataru.
“Kita memiliki 52 perusahaan angkutan barang yang siap melayani Kaltim. Kapal Roro dengan rute Balikpapan–Surabaya dan Sulawesi juga siap mendukung arus barang dan penumpang,” tambahnya.
Heru Santosa juga menambahkan, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur penurunan sejumlah biaya transportasi udara. Kebijakan tersebut mencakup diskon tiket pesawat sekitar 13–14 persen serta pengurangan biaya jasa kebandarudaraan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya transportasi udara dan mengurangi beban masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.

