Insitekaltim,Samarinda – Korupsi telah lama menjadi salah satu tantangan terbesar di Indonesia, merongrong fondasi pemerintahan yang bersih dan transparan. Berbagai skandal besar dan kecil telah menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi negara, merusak sistem ekonomi dan memperburuk ketimpangan sosial. Dari tingkat pusat hingga daerah, kasus-kasus korupsi terus bermunculan, memperlihatkan betapa dalamnya praktik ini mengakar di berbagai lini kehidupan bernegara.
Pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan integritas pejabat publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga antikorupsi utama, berperan penting dalam mengungkap dan menangani kasus-kasus korupsi di berbagai sektor. Namun, tantangan yang dihadapi KPK tidaklah mudah, mengingat kompleksitas dan jaringan yang luas dari praktik korupsi itu sendiri.
Salah satu strategi terbaru dalam upaya pemberantasan korupsi adalah melalui Program Kota Percontohan Antikorupsi yang digagas oleh KPK. Program ini bertujuan untuk mendorong integritas dan transparansi di tingkat daerah, dengan harapan bisa menjadi model bagi daerah lainnya. Kota Samarinda, misalnya, menunjukkan kesiapan signifikan dalam memenuhi kriteria sebagai calon Kota Percontohan Antikorupsi.
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Friesmount Wongso dalam konferensi pers Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Balai Kota Samarinda pada Kamis (8/8/2024) menyatakan bahwa Pemkot Samarinda telah mencapai kemajuan penting dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan. “Ini termasuk tata kelola pemerintahan yang baik, pengawasan yang ketat serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Untuk memenuhi syarat sebagai kota percontohan antikorupsi, Pemkot Samarinda harus memenuhi enam komponen utama yang terdiri dari 19 indikator penilaian, meliputi tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal. Evaluasi KPK akan menentukan apakah Pemkot Samarinda memenuhi seluruh indikator dengan nilai minimal 90, yang akan menggolongkannya dalam kategori istimewa.
Namun, status kota percontohan tidak bersifat permanen dan dapat dicabut jika terdapat indikasi pejabat daerah yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. “Kesempatan untuk kembali mengikuti program ini akan terbuka lagi setelah tiga tahun, asalkan tidak ada kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah,” tegas Friesmount.
Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah budaya dan sistemik yang memerlukan pendekatan komprehensif dan berkelanjutan. Melalui program-program seperti Kota Percontohan Antikorupsi, diharapkan tercipta lingkungan yang kondusif bagi integritas dan transparansi di tingkat daerah, yang pada gilirannya dapat menjadi pilar penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Observasi yang dilakukan oleh KPK merupakan bagian dari upaya mendorong integritas dan transparansi di tingkat daerah. Diharapkan, langkah-langkah ini bisa memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dengan terus mengupayakan perbaikan dan pemberantasan korupsi, diharapkan Indonesia dapat bergerak menuju pemerintahan yang lebih bersih dan adil bagi seluruh warganya.