Insitekaltim,Samarinda – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan digital di tingkat kelurahan dan kecamatan, Samarinda melalui inisiatif baru yang disebut “Algoritma” terus berupaya mengatasi berbagai permasalahan layanannya.
Kepala Bidang Aplikasi dan Layanan E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda Rahardi Rizal menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mendorong warga memanfaatkan layanan digital yang telah disiapkan, terutama melalui aplikasi Super F Samarinda.
“Kendala utama yang kami hadapi adalah kurangnya edukasi masyarakat mengenai layanan ini,” sebut Rizal dalam acara Launching Layanan Digital 112 untuk Kecamatan dan Kelurahan di Ballroom Mercure Hotel Samarinda, Selasa (27/8/2024).
“Buktinya, masih banyak warga yang datang langsung ke kelurahan dan kecamatan untuk mendapatkan layanan persuratan, padahal layanan digital sudah tersedia dan bisa diakses secara online,” tambahnya.
Melalui Algoritma, Rizal menguraikan bahwa layanan digital di kelurahan dan kecamatan akan difokuskan pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis, di mana warga diwajibkan menggunakan layanan digital.
Pada hari-hari lain, warga masih diperbolehkan datang langsung ke kantor kelurahan dan kecamatan. Rizal menyebut pentingnya pendekatan bertahap ini, guna memudahkan masyarakat beradaptasi dengan layanan baru.
Untuk membantu warga yang mengalami kesulitan dalam menggunakan layanan digital, Samarinda juga mengembangkan layanan telepon 112 yang telah ada sejak 2019 lalu ini.
“Layanan 112 sekarang tidak hanya untuk kejadian darurat, tetapi juga untuk membantu warga dalam mengakses layanan digital kelurahan dan kecamatan,” kata Rizal.
Rizal mengungkapkan bahwa hingga saat ini, layanan digital di Samarinda telah diimplementasikan di satu kecamatan dan 10 kelurahan sejak 2023 dan diharapkan pada 2024 seluruh kecamatan dan kelurahan dapat mengadopsi layanan ini.
Di sisi lain, Kepala Diskominfo Kota Samarinda Aji Syarif Hidayatullah menyampaikan untuk mengatasi berbagai kendala yang mungkin dihadapi oleh masyarakat, pihaknya telah mengintegrasikan layanan panggilan 112 dengan fitur baru yang khusus menangani masalah terkait layanan digital.
“Layanan 112 ini sekarang bisa digunakan tidak hanya untuk kejadian darurat, tetapi juga untuk membantu warga dalam pelaporan dan penanganan masalah layanan digital,” jelas Aji.
Lebih lanjut, Aji juga menekankan pentingnya sosialisasi dan bimbingan teknis dalam memasyarakatkan layanan ini. Diharapkan sosialisasi ini dapat memudahkan masyarakat mengetahui terkait fitur-fitur guna memudahkan layanan publik.
“Sehingga mereka dapat memperoleh layanan yang dibutuhkan secara efektif dan efisien dari mana saja,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Diskominfo Samarinda juga menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda.
Aji mengajak seluruh partisipan yang hadir untuk meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
“Mari kita tingkatkan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.