Insitekaltim, Samarinda – Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Kalimantan Timur (Kaltim) Frederikus Denny C menyampaikan bahwa Samarinda dan Balikpapan menjadi wilayah dengan jumlah laporan pengaduan pelayanan publik tertinggi di Kaltim sepanjang 2024.
“Dari Samarinda terdapat 104 laporan, sementara Balikpapan mencatat 71 laporan,” ujarnya, dalam acara Penyampaian Hasil Pengawasan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024, di Hotel Harris Samarinda, Selasa 10 Desember 2024.
Jumlah dua kota ini lebih tinggi dibandingkan daerah lain di Kaltim, seperti Mahakam Ulu dengan 52 laporan, Berau 50 laporan, dan Paser 28 laporan.
Ia menjelaskan tingginya laporan dari Samarinda dan Balikpapan disebabkan sebagian besar oleh posisi kedua kota ini sebagai pusat aktivitas di Kaltim serta keberadaan kantor Ombudsman RI yang mempermudah masyarakat untuk menyampaikan laporan.
Frederikus menambahkan, meskipun jumlah laporan di daerah seperti Kutai Barat terdapat 3 laporan dan Bontang 20 laporan lebih rendah, hal ini menjadi perhatian serius bagi Ombudsman.
Sebagai respons, Ombudsman Kaltim menjalankan program jemput bola untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil seperti Mahakam Ulu dan Penajam Paser Utara.
“Kami telah mendatangi wilayah terujung di Kaltim untuk memberikan pengetahuan tentang kelembagaan Ombudsman. Brosur dan informasi kami bagikan agar masyarakat lebih memahami mekanisme pengaduan,” jelas Frederikus.
Melalui pendekatan ini, Ombudsman berharap laporan masyarakat semakin meningkat secara kualitas, bukan hanya kuantitas, demi mendorong perbaikan pelayanan publik di Kaltim.