Insitekaltim,Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan keputusan membebaskan Samarinda dari aktivitas tambang batu bara pada tahun 2026 sudah sangat ditunggu-tunggu oleh warga Kota Tepian.
Keyakinan itu disampaikan Andi Harun saat hadir dalam diskusi “Untung dan Rugi Samarinda Bebas Zona Tambang 2026” di Setiap Hari Cafe, Minggu malam (19/3/2023).
“Tahun 2026, tidak ada lagi zona pertambangan di Samarinda,” tegas Andi Harun.
Dia pun memberi waktu operasi tambang batu bara di Samarinda sampai 2026 atau sampai berakhirnya izin pertambangan, baik IUP (Izin Usaha Pertambangan) maupun PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara).
“Kita beri kesempatan sampai 2026 kepada pemilik IUP maupun PKP2B untuk melakukan aktivitas. Setelah itu sudah tidak ada lagi,” tandasnya.
Perubahan itu ditetapkan melalui revisi RTRW Kota Samarinda 2022-2042 yang disahkan menjadi peraturan daerah (perda), Jumat (17/2/2023). Kementerian ATR/BPN per 13 Desember 2021 sudah setuju substantif dan sudah diterima oleh pemkot.
Sebelum disahkan perjalanan revisi RTRW ini sempat menjadi pro dan kontra di DPRD Samarinda. Beberapa fraksi melakukan penolakan. Fraksi PDI-P misalnya, menganggap proses revisi RTRW cacat prosedur karena terburu-buru.
Namun, penolakan itu tak menghentikan langkah Andi Harun untuk pengesahkan perda yang sudah diidam-idamkan warga kota ini.
“Keputusan ini menuai pro dan kontra. Pengesahan secara sepihak yaitu tidak memenuhi qourum pada saat paripurna. Namun kita mengacu pada PP Nomor 21 tahun 2021,” kata wali kota.
Alasan penghapusan kawasan pertambangan di Samarinda itu lantaran menurut Andi Harun dampak aktivitas lebih banyak merugikan rakyat.
“Jadi semua sependapat, cukup sudah bukti banjir, tanah longsor, dan kerusakan lingkungan berkepanjangan di derita masyarakat Kota Samarinda,” tuturnya.
Ia memastikan, dalam peta Samarinda yang terbaru tak ada zona tambang. Hanya pemukiman, industri perdagangan, ruang terbuka hijau (RTH) dan daya dukung yang lain.
“Yang jelas, Samarinda sudah sangat siap untuk hidup tanpa tambang,” yakin Andi Harun.
Ke depan, Samarinda akan bertransformasi menjadi kota yang fokus pada sektor jasa, industri dan perdagangan. Rencana tersebut dikatakan Andi Harun sebagai upaya menyambut hadirnya ibu kota Negara di Kaltim, Ibu Kota Nusantara (IKN).
Untuk itu, ia berharap para pelaku usaha bisa menyesuaikan dengan fokus pembangunan ekonomi Samarinda masa depan.
“Tentu saya berharap kebijakan ini mendapat dukungan dari masyarakat,” harap Andi Harun
Melalui RTRW terbaru, Andi Harun optimis bakal banyak investor yang lebih tertarik berinvestasi ke Samarinda. Sebab, para investor butuh kepastian tata ruang dan arah pembangunan kota, saat hendak berinvestasi. Untuk itu, kebutuhan merevisi RTRW merupakan faktor penting dalam mendorong percepatan pembangunan kota.
Dukungan Samarinda Bebas Tambang 2026 juga mendapat tanggapan positif oleh kalangan aktivis lingkungan dan tambang Pradarma Rupang, Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30, Buyung Marajo termasuk anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’qub dan akademisi dari Unmul yang juga pengamat hukum Herdiansyah Hamzah dan Khairul Anwar yang juga hadir dalam diskusi tersebut.