
Insitekaltim, Samarinda — Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Salehuddin menyoroti secara tegas persoalan tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur dalam wawancara usai Rapat Paripurna ke-25 DPRD Provinsi Kaltim, yang digelar di Gedung B, Jalan Teuku Umar, Senin, 21 Juli 2025.
Menurutnya, lemahnya pengawasan dan pelaksanaan aturan telah menyebabkan banyak dampak buruk, mulai dari korban jiwa hingga kerusakan infrastruktur dan lahan produktif.
“Satu hal yang sangat disayangkan adalah masih banyak anak-anak kita yang menjadi korban akibat lubang tambang yang tidak dikelola dengan baik oleh para pelaku pertambangan. Selain itu, jalan-jalan nasional maupun provinsi dan kabupaten banyak digunakan untuk hauling. Itu jelas bertentangan dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Salehuddin menegaskan bahwa Kalimantan Timur sejatinya sudah memiliki peraturan daerah (perda) terkait pengelolaan pertambangan. Namun, pelaksanaan atau eksekusinya dinilai masih lemah. Ia bahkan mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana pascatambang yang semestinya digunakan untuk pemulihan lingkungan, namun justru disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Ada dana pascatambang yang seharusnya dikembalikan kepada proses penutupan dan pemulihan lahan, tapi justru tidak tepat sasaran. Diambil segelintir orang untuk kepentingan pribadi. Ini yang harus dibenahi,” tegasnya.
Menurut politisi yang vokal dalam isu lingkungan ini, pengawasan dan penindakan menjadi kunci utama dalam memperbaiki tata kelola pertambangan. Ia mengapresiasi langkah aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dan kepolisian, yang telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus pertambangan.
“Saya salut kepada teman-teman kejaksaan yang sudah menetapkan satu atau dua tersangka, termasuk Polda yang juga sudah bekerja maksimal. Ini bisa menjadi pemicu untuk menindaklanjuti penyimpangan-penyimpangan lainnya,” lanjutnya.
Salehuddin juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh iming-iming pelaku tambang yang menawarkan harga tinggi untuk membeli lahan. Menurutnya, praktik seperti ini justru merusak potensi jangka panjang sektor pertanian dan perkebunan daerah.
“Jangan mudah tergoda oleh rayuan-rayuan pelaku tambang yang menawarkan harga lahan tinggi. Itu hanya akan menghancurkan potensi ekonomi jangka panjang kita, terutama di sektor perkebunan dan pertanian,” pesannya.
Ia menilai, semua pihak harus dilibatkan dalam pembenahan sektor ini, tidak hanya DPRD dan pemerintah daerah, tetapi juga kementerian, aparat penegak hukum (APH), serta masyarakat.
“Semua harus bertanggung jawab. Tidak cukup hanya DPRD atau Gubernur. Kementerian juga harus terlibat karena beberapa kewenangan berada di pusat, bukan hanya di daerah. Kita butuh kolaborasi nyata,” jelas Salehuddin.
Dalam penutup pernyataannya, ia menekankan pentingnya menjalankan proses perbaikan tata kelola pertambangan secara bertahap namun konsisten.
“Pelan tapi pasti harus kita jalankan. Regulasi sudah jelas, sekarang tinggal penguatan eksekusi dan pengawasan agar tidak lagi terjadi pembiaran atas kerusakan dan pelanggaran,” tutupnya.