
Reporter: Yuli – Editor : Redaksi
Instekaltim, Bontang – Komisi II DPRD Bontang bersama pemerintah Kota Bontang menggelar rapat kerja terkait pembahasan Raperda Kota Bontang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II H. Rustam di ruang Rapat Sekretariat DPRD Bontang, Senin (8/6/2020).
H. Rustam mengatakan pada pembahsan Raperda PBMD sudah sampai di Nomor 70, dengan 135 pasal dan 18 bab.
“Alhamdulilah kita sudah melakukan pembahasan, insyaallah dengan masa kerja 31 Juli 2020 raperda sudah harus diparipurnakan,”tutur Rustam.
Menurutnya, Raperda kali ini sangat urgent karena terkait aset kekayaan pemerintah Bontang sehingga Perda tersebut perlu secepatnya disahkan.
“Perda ini sangat urgent karena semua aset Pemerintah Bontang harus masuk dalam pencatatan aset dan ini belum ada regulasi yang mengatur hal ini bisa jadi temuan KPK,”terang Rustam.
Lebih lanjut Ia menjelaskan aset daerah perlu regulasi yang mengatur karena banyak aset Bontang yang tidak tercatat seperti tanah, kendaraan yang perlu diuraikan.
“Ini perlu regulasi yang mengatur seperti asek kepemilikan daerah Hotel Oak Tree dan Ramayana Bontang harus ada masa kontraknya misalnya dalam raperda ini. Izin Ramayana hanya 30 tahun setelah itu tidak bisa diperpanjang entah itu pemerintah mengontrakkan kepihak lain atau bagaimana,”terangnya.
Oleh karena itu, Rustam berharap agar pemerintah segera melakukan paripurna Raperda mengingat banyaknya aset daerah yang perlu dijaga.