Insitekaltim, Samarinda – Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda tengah berada di garda terdepan dalam melakukan transformasi layanan kesehatan di Kalimantan Timur.
Plt. Direktur dr. Nurliana Adriati Noor mengungkapkan bahwa rumah sakit rujukan utama di Kaltim ini tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga melakukan akselerasi besar-besaran untuk mencapai kompetensi layanan medis tertinggi sesuai standar nasional.
Target besar yang kini sedang dibidik adalah pemenuhan kualifikasi Paripurna untuk 24 jenis layanan spesialis dan subspesialis.
Langkah ini merupakan respons terhadap kebijakan baru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang menggeser pola rujukan pasien dari berbasis kelas rumah sakit menjadi berbasis kompetensi dan kemampuan medis.
dr. Nurliana atau yang akrab disapa dr. Nana menjelaskan bahwa status Paripurna bukan sekadar label, melainkan indikator bahwa rumah sakit memiliki peralatan, tenaga ahli, dan prosedur medis yang mampu menangani kasus-kasus paling kompleks.
Perubahan regulasi dari pusat ini menuntut RSUD AWS untuk segera melengkapi fasilitas penunjang medisnya.
Berdasarkan pemetaan kebutuhan, RSUD AWS memerlukan kucuran dana sekitar Rp200 miliar untuk memenuhi standar paripurna di 24 layanan tersebut.
“Kompetensi itu dibagi menjadi dasar, madya, utama, dan paripurna. Karena kita adalah rumah sakit rujukan tertinggi, harapan kita adalah mencapai tingkat paripurna untuk seluruh 24 layanan tersebut,” ungkap Nurliana saat memberikan keterangan pada Senin, 9 Februari 2026
Saat ini, dukungan anggaran sebesar Rp150 miliar telah teralokasi melalui Dinas Kesehatan Kaltim. Dana tersebut diprioritaskan untuk pemenuhan alat kesehatan di Gedung Pandurata serta sarana penunjang lainnya.
Nurliana optimistis bahwa sisa kekurangan anggaran dapat terpenuhi secara bertahap dalam dua hingga tiga tahun ke depan melalui skema perencanaan APBD yang berkelanjutan.
Di tengah ambisi meningkatkan standar medis, RSUD AWS dihadapkan pada persoalan krusial di akar rumput penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) per Februari 2026. Hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat masyarakat kurang mampu dalam mengakses layanan rujukan.
Menyikapi hal ini, dr. Nana menegaskan bahwa filosofi pelayanan di RSUD AWS tetap mengedepankan kemanusiaan. Instruksi dari Gubernur Kaltim telah menekankan bahwa keselamatan nyawa masyarakat harus didahulukan di atas urusan administratif.
“Ini memang menjadi perhatian secara nasional karena rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Pak Gubernur juga sudah menyampaikan bahwa tidak ada alasan untuk menghambat akses layanan kepada masyarakat Kaltim. Hanya saja, ini menjadi perhatian bagi pihak BPJS dan instansi terkait, sebab ketika kami melayani pasien yang kepesertaannya sudah tidak aktif, klaimnya tentu akan ditolak,” jelasnya.
Untuk menjembatani kendala klaim tersebut, RSUD AWS bersama Dinas Kesehatan kini tengah mengkaji wacana pengalihan pembiayaan pasien PBI yang nonaktif ke program daerah, yaitu Gratispol.
Langkah ini dianggap sebagai solusi darurat yang paling memungkinkan agar pasien tetap mendapatkan perawatan tanpa harus dibebani biaya mandiri yang besar.
Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas sangat dibutuhkan agar rumah sakit memiliki payung hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terdampak pemutakhiran data tersebut.
“Fungsi rumah sakit memang melayani, apalagi kami rujukan tertinggi, ke mana lagi pasien akan pergi jika tidak ke sini? Namun, kami berharap segera ada regulasi yang mengatur sehingga proses pelayanan tetap berjalan lancar tanpa menjadikan status kepesertaan sebagai hambatan bagi warga yang butuh pertolongan medis setiap saat,” pungkasnya.

