Insitekaltim,Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda kembali menggelar rapat membahas tentang penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis, Rabu (12/6/2024).
Kali ini, Pansus II DPRD Samarinda menghadirkan pihak dari perwakilan Rumah Potong Unggas (RPU), Rumah Potong Hewan (RPH), komunitas Juru Sembelih Halal (Juleha), komunitas Dakwah Sembelih Halal (DSH), Dinas Koperasi dan UKM Samarinda dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Samarinda.
Ketua Pansus II DPRD Samarinda Abdul Rohim menjelaskan diskusi lebih banyak membahas hal paling penting dalam menghasilkan produk atau barang yang halal dan higienis, terletak pada bahan bakunya.
Proses produksi sampai hasil dari produk atau barang tersebut sangat dipengaruhi bahan baku. Ia mencontohkan seperti sosis, jika bahan bakunya tidak halal dan higienis, sosis tersebut dipastikan tidak halal.
“Jadi yang dibahas tadi kita minta adalah terkait dengan dari diskusi-diskusi sebelumnya itu kan ternyata salah satu yang vital itu adalah di sektor hulu. Di bagian hulunya adalah penyedia bahan,” ujar Rohim.
Kemudian, politikus Partai Keadaan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan bahwa Kota Samarinda masih kekurangan RPU dan RPH yang bersertifikat halal dan higienis.
Sama hal dengan Juleha, yang masih minim sertifikat halal dan higienis. Rohim mengungkapkan Juleha bersertifikat halal dan higienis hanya mampu berkontribusi sebanyak 5 sampai 10 persen dari produksi daging atau unggas potong di Samarinda.
“Jadi yang ada saat ini baru bisa mengcover sekitar 5 sampai 10%,” ucapnya.
Salah satu kesulitan yang dihadapi para pemilik usaha RPU dan RPH untuk bersertifikat halal dan higienis adalah syaratnya. Mulai dari infrastruktur, sumber daya manusia (SDM) dan proses penyembelihannya harus lolos halal dan higienis.
Untuk itu, Rohim meminta kepada pemerintah untuk bertindak dengan melakukan sosialisasi, pembinaan dan pendampingan agar RPU, RPH dan para juru sembelih di Samarinda segera tersertifikasi sesuai arahan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Makanya tadi tiga aspek ini yang kita minta sosialisasi, pendampingan sampai fasilitasi penerbitan sertifikat,” pungkasnya.