Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus memantapkan arah pembangunan lima tahunan melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Upaya ini diperkuat dalam Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim yang digelar Rabu 28 Mei 2025, dengan agenda utama penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD ini telah memasuki tahap akhir. Ia mengapresiasi sinergi dan dukungan DPRD Kaltim dalam proses tersebut.
“Alhamdulillah, berkat dukungan dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur, RPJMD saat ini telah sampai pada tahapan perancangan akhir. Sinergi ini menunjukkan baiknya harmonisasi antara eksekutif dan legislatif sebagai modal penting untuk melangkah ke depan,” ujarnya di hadapan forum paripurna.
RPJMD 2025–2029 ini menjadi dasar arah pembangunan lima tahunan yang wajib ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah, paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Seno menekankan pentingnya menyelaraskan pendekatan teknokratik dan politik dalam proses penyusunan Ranperda RPJMD agar strategi pembangunan benar-benar relevan dengan visi daerah dan nasional.
“RPJMD ini adalah penjabaran visi-misi kepala daerah, dan kami berharap dukungan penuh dari pimpinan dan seluruh anggota dewan agar dokumen ini menjadi fondasi yang kokoh menuju Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas 2045,” tambahnya.
Visi pembangunan tersebut memuat dua dimensi utama: menjadikan Kalimantan Timur sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta membangun kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas, produktif, dan berakhlak mulia.
Untuk mewujudkannya, ditetapkan enam misi pembangunan: penguatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, peningkatan tata kelola pemerintahan, penguatan kehidupan beragama dan budaya, pelestarian lingkungan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dokumen RPJMD ini juga menurunkan tiga tujuan pembangunan utama: terwujudnya Kaltim yang sukses, terbentuknya generasi emas, serta terselenggaranya pemerintahan yang baik. Keseluruhannya diterjemahkan ke dalam 10 sasaran dan 64 program prioritas pembangunan.
Dua program unggulan menjadi motor penggerak utama, yaitu Gratispol dan Jospol. Program Gratispol dirancang untuk menjamin layanan dasar secara merata di seluruh wilayah Kaltim, meliputi sekolah gratis dari SMA hingga S3, layanan kesehatan gratis, internet desa gratis, seragam dan administrasi rumah gratis untuk warga kurang mampu, serta program umroh bagi petugas rumah ibadah.
Sementara Jospol berfokus pada penguatan ekonomi lokal melalui industrialisasi, inovasi, peningkatan kapasitas guru, pengembangan UMKM dan pariwisata, revitalisasi Sungai Mahakam, serta penguatan ketahanan pangan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda RPJMD di luar Propemperda dibenarkan secara hukum, merujuk pada Pasal 24 Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah.
“Sesuai ketentuan, dalam keadaan tertentu, kepala daerah dan DPRD dapat mengajukan Ranperda di luar Propemperda. Dan RPJMD termasuk dalam kategori tersebut karena merupakan amanat konstitusi yang harus segera ditetapkan,” jelas Agusriansyah, yang juga Anggota Komisi IV DPRD Kaltim.
Ia menambahkan, substansi RPJMD bukan hanya sebagai regulasi, tetapi juga sebagai pedoman arah pembangunan lima tahunan. Penyusunan RPJMD ini telah diselaraskan dengan RPJPD Kaltim dan RPJMN 2025–2029, serta mengintegrasikan peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Nasional.
“Dokumen ini adalah jembatan antara visi kepala daerah dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus wujud kontribusi Kaltim terhadap agenda pembangunan nasional,” tegasnya.
Agusriansyah berharap DPRD segera menindaklanjuti pembahasan Ranperda RPJMD agar Perda dapat ditetapkan sesuai batas waktu, sejalan dengan masa jabatan kepala daerah yang baru. (ADV/Diskominfokaltim)
Editor: Sukri