Reporter: Angel-Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menuturkan bahwa DPRD Bontang cukup responsif dan produktif menjalankan fungsi legeslasi membuat peraturan daerah (perda).
Selain Perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dalam waktu setahun ini terhitung sejak Oktober 2019 sampai dengan Oktober 2020, DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang telah menyelesaikan pembahasan 9 raperda untuk disahkan menjadi perda.
Hal tersebut disampaikan Andi Faizal Sofyan Hasdam dalam Sidang Paripurna ke-9 Masa Sidang I di Ruang Auditorium 3 Dimensi Bontang, Senin (12/10/2020).
Andi Faizal mengatakan 9 raperda merupakan hasil kerja keras DPRD Bontang selama satu tahun.
“Alhamdullah, dalam satu tahun ini DPRD Bontang berhasil membuat sembilan raperda. Terhitung sejak Oktober 2019 sampai Oktober 2020,” ucap Faiz dalam sambutannya di Auditorium 3 Dimensi, Senin (12/10/2020).
Sebagai bagian dari pemerintah daerah, sinergi dan harmonisasi antara DPRD Kota Bontang dan Pemerintah Kota Bontang telah berjalan dengan baik, terutama dalam pelakasanaan tiga fungsi DPR yaitu fungsi legeslasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Sembilan raperda sudah tersusun dan akan disahkan menjadi perda. Sembilan raperda tersebut adalah, pertama, Raperda Kota Bontang tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan politik. Kedua, Raperda Kota Bontang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.
Ketiga, Raperda Kota Bontang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 tahum 2014 tentang Bantuan Keungan kepada Partai Politik. Kemudian keempat Raperda Kota Bontang tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan masyarakat. Kelima, Raperda Kota Bontang tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Keenam, Raperda Kota Bontang tentang Penyelenggaraaan Keterbukaan Informasi Publik Daerah.
Berikutnya yang ketujuh Raperda Kota Bontang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedelapan Raperda Kota Bontang tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Umum. serta terakhir Raperda Kota Bontang tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracum (B3).
“DPRD Bontang sudah melakukan sinergi dan harmonisasi dengan pemerintah daerah. ini terbukti dengan fungsi anggaran diwujudkan melalui ketepatan waktu pembahasan dan pengesahan Raperda tentang APBD tahun 2020. maupun perubahan APBD tahun 2020,” terang Faiz.
Raperda tentang APBD tahun 2021 saat ini masih dalam proses pembahasan dengan menyesuaikan jadwal dan tahapan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“DPRD dan pemerintah juga telah melakukan penyesuaian APBD tahun 2020 untuk penanganan Covid-19. Sebagai tindak lanjut terhadap Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri keuangan, terkait percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan covid-19,” pungkasnya.