Insitekaltim, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Gadai Sumber Rejeki Samarinda. Kasus ini menimbulkan kerugian perusahaan hingga Rp23.590.000.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadio menjelaskan kasus bermula ketika pihak manajemen perusahaan melaporkan adanya dugaan penggelapan oleh salah satu pegawainya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AH, warga Kecamatan Balikpapan Utara.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kadio, Rabu 20 Agustus 2025.
Dari hasil pemeriksaan, AH mengakui telah melakukan penggelapan sejumlah barang berharga yang dititipkan di perusahaan. Barang yang digelapkan berupa tiga buah perhiasan emas dan satu unit handphone iPhone 13 warna hitam.
“Nilai kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp23,5 juta. Semua barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kadio.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kadio menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh karyawan agar menjaga integritas dan kepercayaan yang diberikan perusahaan. “Kejujuran adalah kunci. Jangan sampai karena tergiur sesaat, harus berurusan dengan hukum,” katanya.
Ia juga mengapresiasi pihak perusahaan yang cepat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, sehingga proses pengungkapan dapat segera dilakukan. “Kerja sama masyarakat dengan aparat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan semakin meluas,” tutupnya.