
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Belakangan ini publik dihebohkan dengan peristiwa buaya yang menerkam bocah 8 tahun.
Peristiwa itu terjadi di Sungai Tempakul, Desa Muara Bengalon, Kecamatan Bengalon, Kutim sekitar Rabu (3/3/2021) lalu.
Akibatnya, banyak masyarakat yang mengusulkan agar reptil ganas itu diberdayakan, untuk meningkatkan perekonomian warga Bengalon. Warga meminta untuk menjadikan buaya sebagai buruan serta menjual kulitnya.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Masdari Kidang, mengatakan belum bisa menerima aspirasi masyarakat tersebut.
Pasalnya, buaya yang ada di daerah itu merupakan jenis buaya muara (Crocodylus Porosus) yang dilindungi.
“Hal itu tercantum dalam (Peraturan Pemerintah) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,” sebut Masdari, Jumat (5/3/2021).
Kata dia, sungai di daerahnya memang sudah ditakdirkan untuk menjadi habitat buaya. Menurutnya, peristiwa keganasan reptil itu sudah sering ditemui di wilayah Kecamatan Bengalon.
“Di Bengalon banyak ditemukan buaya. Ukurannya beragam, mulai dari yang kecil hingga besar,” imbuhnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mandi atau berenang di sungai.