Insitekaltim, Jakarta – Presiden Republik Indonesia ke-8 Prabowo Subianto resmi melantik jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Salah satu sorotan dalam pelantikan tersebut adalah transformasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi beberapa kementerian terpisah di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kemenkumham, yang selama ini dikenal sebagai satu entitas besar, kini terbagi menjadi empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa transformasi kelembagaan ini akan membawa dampak signifikan, namun dipersiapkan secara matang.
Supratman menegaskan, perubahan ini adalah bagian dari kebijakan presiden untuk lebih memfokuskan tugas dan penajaman program di setiap kementerian. “Upaya pemecahan ini untuk mempertegas fungsi, tugas, serta program masing-masing lembaga,” ujarnya dalam konferensi pers di Graha Pengayoman.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nico Afinta menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim transisi untuk mempersiapkan berbagai dinamika perubahan. Tim ini bertanggung jawab dalam mempersiapkan segala aspek alih status, mulai dari kepegawaian, sarana prasarana, hingga penyesuaian anggaran.
Dalam laporannya, Nico menyebutkan bahwa tim transisi telah menyusun beberapa langkah strategis, termasuk penyusunan SKB 3 menteri yang akan menjadi dasar pengalihan wewenang dan tanggung jawab. “Kami telah mempersiapkan revisi anggaran serta penandatanganan perjanjian kerja tahun 2025 untuk setiap kementerian baru,” jelasnya.
Transformasi ini juga melibatkan pemisahan sumber daya manusia (SDM) serta pengelolaan aset negara. Nico Afinta menegaskan, tim transisi akan fokus pada pemisahan SDM sesuai fungsi dan peran baru masing-masing kementerian.
“Pengangkatan Plt dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sudah direncanakan untuk memastikan keberlanjutan layanan publik,” tambahnya.
Terkait pengelolaan aset dan barang milik negara (BMN), Nico menyebutkan bahwa proses likuidasi aset masih berjalan untuk mengalokasikannya ke tiga kementerian baru. “Biro BMN bertanggung jawab memastikan bahwa semua aset teralokasi secara efisien ke kementerian terkait,” terangnya.
Perubahan Zaman
Setelah mengarungi perjalanan panjang sejak 79 tahun lalu, instansi yang membidangi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini telah beberapa kali berganti nomenklatur untuk menyesuaikan tugas dan fungsinya.
Berawal dari Departemen Kehakiman pada 1945–1999, kemudian Departemen Hukum dan Perundang-undangan (1999–2001), lalu berubah menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (2001–2004), kemudian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (2004–2009) dan terakhir Kemenkumham sejak 2009 hingga 2024. Teranyar, di era presiden ke delapan ini, Kemenkumham resmi menjadi Kementerian Hukum.
Transformasi ini menunjukkan bagaimana kementerian tersebut terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman dan tantangan baru dalam pengelolaan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.
Dalam susunan baru Kabinet Merah Putih, berikut nama-nama menteri dan wakil menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan HAM:
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Yusril Ihza Mahendra
- Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Otto Hasibuan
- Menteri Hukum: Supratman Andi Agtas
- Wakil Menteri Hukum: Edward Omar Sharif Hiariej
- Menteri HAM: Natalius Pigai
- Wakil Menteri HAM: Mugiyanto Sipin
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Agus Andrianto
- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Silmy Karim
Dengan pembentukan kementerian baru dan jajaran pemimpin yang terpilih, pemerintah diharapkan dapat lebih efektif dalam mengatasi tantangan di bidang hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan.
Supratman Andi Agtas menutup dengan optimisme bahwa Kementerian Hukum akan menjadi contoh bagi kementerian lain dalam proses transformasi kelembagaan.
“Kemenkumham siap mengatasi tantangan ini dan kami berkomitmen bahwa seluruh proses alih status akan selesai paling lambat Juni 2025,” tegasnya.
Dengan proses yang dipersiapkan secara matang, transformasi Kemenkumham ini diharapkan membawa dampak positif bagi sistem hukum dan perlindungan HAM di Indonesia serta menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan akuntabel.