Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Tahapan penutupan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Sangatta Utara berlangsung lebih cepat dari hari yang dijadwalkan yakni dari tanggal 10-14 Desember 2020.
Mustatho, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sangatta Utara mengabarkan prosedur dan teknis rekapitulasi setelah penghitungan suara di tingkat TPS saat ditemui di sela-sela kegiatannya di Balai Pertemuan Umum (BPU) Camat Sangatta Utara, Sabtu (12/12/2020).
“Setelah penghituangan di TPS langsung didistribusikan ke PPK oleh PPS. Sehari pascapemungutan langsung boleh direkap di kecamatan,” ujarnya.
Mulai tanggal 10 hingga 12 digelar agenda rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara bupati dan wakil bupati Kutai Timur di tingkat kecamatan.
“Kegiatannya menghitung dari tiap TPS tiap desa, setelah itu akan terakumulasi dan dibacakan total per desa DPTnya berapa, pengguna hak pilih berapa, kemudian surat suara yang sah dan tidak sah berapa. Kemudian tiap paslon mendapat berapa,” terang Mustatho.
Dikatakan Mustatho, usai pembacaan per TPS dilakukan, hasil rekapitulasi akan dibacakan sesegera mungkin dalam penutupan pleno pukul 14.00 Wita.
“Karena memang disegerakan hari ini. Nanti kami perkirakan jam 4 sore logistik akan kita kirim langsung ke sana (gudang logistik) dengan pengawalan polisi. Karena logistik ini rawan sehingga kami harus berkoordinasi dengan pihak keamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Terkait kendala pada pleno terbuka yang digelar terbatas, Mustatho mengaku tidak ada yang signifikan. Akan tetapi klarifikasi secara terbuka mengenai mekanisme memang diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman dengan saksi maupun pengawas.
“Ya riak-riak politik pasti ada. Jadi ada beberapa saksi yang menyampaikan permohonan untuk membuka surat suara maupun membuka daftar hadir,” ungkapnya.
Mustatho menyampaikan boleh membuka dukungan data selain C hasil, kalau ada masalah dan butuh klarifikasi ke data yang lain.
Akan tetapi dia tegaskan bahwa jika C hasil itu bersesusaian dengan salinan C1 milik saksi dan panwas, maka tidak diperlukan untuk membuka yang lain.
“Kecuali timpang dari punya panwas dan saksi. Nah, itu silakan dicek,” tuturnya.
Mustatho menambahkan apabila sudah selesai pemilihan suara, selesai suara sah, baru boleh membuka surat suara maupun C daftar hadir.
“Nah, ini tadi tu rada lama ya begitu. jadi dia meminta setiap kotak harus ada yang dibukakan daftar hadirnya maka tadi kami tidak izinkan,” tegasnya.