Insitekaltim,Bontang – Polresta Kota Bontang berhasil mengamankan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 825 liter.
Hal itu, disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya saat konferensi pers di Polresta Bontang, Senin (5/9/2022).
Menurut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, penangkapan tersangka berkaitan penyalahgunaan angkutan BBM jenis solar bersubsidi. Awal mulanya kami dapat informasi dari masyarakat.
“Laporan masuk pada Jumat 2 September 2022. Lalu anggota reskrim dan Tim Rajawali Polres Bontang langsung bergerak memeriksa lokasi sesuai informasi yang diterima. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar,” ungkap Yusep.
Lebih lanjut, tersangka yang berinisial M (54) ditangkap di Jalan Cipto Mangunkusumo Ex Pupuk Raya Kelurahan Loktuan, Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 22.15 WITA.
“Kami menangkap tersangka ketika sedang memindahkan BBM jenis solar bersubsidi dari mobil ke jerigen dan tangki,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Yusep, tersangka saat itu sedang antre di SPBU KM 3 Jalan Arief Rahman Hakim. Setiap hari tersangka bisa menimbun 120 liter solar. Ia memiliki 3 kendaraan dan 3 fuel card yang berbeda.
“Adapun barang bukti (BB) yang disita berupa 9 jeriken (jerigen) 5 liter, 14 jeriken 10 liter, 13 jeriken kapasitas 20 liter. Sebanyak 6 jeriken berisikan 30 liter, satu drum berisi 200 Liter solar,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, diubah Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
“Dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara atau denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya.