
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan menyatakan seluruh Fraksi DPRD Kutim menyetujui Perda Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.
Raperda ini juga telah masuk dalam tahapan finalisasi. Fraksi-fraksi menyetujui untuk meneruskan perda tersebut menuju ke Rapat Paripurna.
“Yang hadir saat rapat finalisasi tadi ada 5 fraksi dari 7 fraksi yang ada. Kemudian mereka sepakat untuk melanjutkan perda tersebut menuju ke paripurna bersama dengan perda lainnya,” ujar Agusriansyah saat diwawancarai oleh Insitekaltim.com di Ruang Rapat Utama, Sekretariat DPRD Kutim lantai I, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Rabu (21/4/2021)
Adapun pembentukan raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Dimana aksi ini mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Harapannya setelah terbentuknya perda pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) pihak sekolah, tokoh agama hingga masyarakat turut serta dalam program tersebut,” pungkas Agusriansyah.
Selain itu, politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga berharap pemerintah desa bisa turut mengalokasikan anggaran untuk mensukseskan program tersebut dengan melihat peluang anggaran yang ada.
“Dalam hal ini tentunya tidak hanya mengandalkan pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) saja,” tandasnya.
