Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Rapat Paripurna DPRD Balikpapan tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) kearsipan kembali digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi Gedung DPRD Balikpapan Senin (5/4/2021).
Setelah rapat paripurna ini, Raperda kearsipan masuk dalam tahap akhir. Berita acara dan nota penjelasan yang ditandatangani di akhir rapat, nantinya akan disampaikan ke Gubernur Kaltim.
“Kemudian, nanti ada pendapat akhir, dari fraksi fraksi. Baru jadilah draft Raperda. Raperda Kearsipan ini sangat penting untuk menyelamatkan dan mengarsipkan dokumen dokumen,” ungkap Wakil Ketua Budiono DPRD Balikpapan usai memimpin Paripurna yang digelar secara virtual dan tertutup.
Budiono menilai keberadaan Perda kearsipan ini sangat penting mengingat arsip yang ada masih tersebar di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan belum tersusun secara terpadu.
“Padahal Pemkot Balikpapan sudah memiliki satuan kerja yang menangani arsip namun belum berfungsi secara maksimal,” lanjutnya.
Pihaknya juga sangat mengapresiasi adanya pembentukan Perda kearsipan tersebut. Menurutnya keberadaan payung hukum itu akan menjaga keotentikan arsip daerah.
“Namun harus didukung pula oleh sarana dan prasarana serta SDM yang mumpuni.Apalagi dalam era teknologi dan digital saat ini, tambahnya mengharuskan semuanya untuk menggunakan sarana informasi untuk mengelola kearsipan,” tandasnya.