
Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) gelar rapat pleno terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kutim di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Sangatta, Senin (19/10/2020).
Dalam rapat tersebut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda PDAM Yuli Sa’pang membacakan revisi perubahan berdasarkan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD terhadap Raperda usulan dari Pemerintah Kabupaten Kutim.

“Bab 01 ketentuan umum ayat 15 tarif air minum ditetapkan bupati untuk pemakaian per meter kubik yang wajib dibayar oleh pelanggan mengacu pada tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan oleh gubernur,” sebut Yuli.
Dijelaskannya, terkait putusan tarif yang tidak mencapai pemulihan biaya secara penuh akan mendapat kebijakan subsidi melalui intruksi gubernur.
“Bab 12 mengenai penetapan tarif ayat 02, dalam hal kepala daerah memutuskan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan direksi yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak tercapai, pemerintah daerah berdasarkan intruksi gubernur wajib menyediakan subsidi untuk menutup kekurangan melalui APBD,” terang Yuli.

Garis besar Raperda PDAM adalah ketentuan mengenai kebijakan biaya jasa layanan air minum, kuasa Dewan Pengawas, lokasi kantor pusat PDAM, kuasa modal, dan lain sebagainya.
Usai dibacakan, pimpinan rapat Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan mengetok palu sebagai tanda diterima dan disetujuinya Perda PDAM serta meminta Sekretariat DPRD Kutim agar segera membuat jadwal untuk diparipurnakan.
“Jika tidak ada yang perlu ditanggapi, izinkan saya mengetuk palu untuk mengesahkan persetujuan mengenai Perda Tirta Benua menjadi Perda PDAM Kutai Timur. Semoga dengan adanya perda ini bermanfaat bagi kita semua,” ujar Arfan.
Dia berharap dengan terciptanya payung hukum PDAM, APBN yang mengucur ke Kabupaten Kutai Timur dapat dimanfaatkan dengan baik serta efektif oleh pemkab melalui berbagai program, baik infrastruktur maupun subsidi untuk masyarakat Kutai Timur.
