Insitekaltim, Samarinda – Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Pemilihan Umum tahun 2019, ditunda hingga awal bulan Agustus.
Ditundanya rapat pleno tersebut dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi atas lokus kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ditunda.
Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah mengatakan, kasus PHPU ini dari sengketa suara dari partai Beringin Karya (Berkarya) untuk pemilihan DPR RI.
“Ini ditunda terkait pemilihan DPR RI dimana yang memiliki sengketa untuk dapil (Daerah Pemilihan) beberapa kabupaten dan kota. Salah satunya Kaltim,” kata Rudi di sela – sela rapat pleno yang diadakan di Ballroom Hotel Harris Samarinda, Senin (22/07/2019).
Rudiansyah, menambahkan, Partai Beringin Karya menggugat DPR RI kurang lebih untuk 34 dapil dalam 1 gugatan.
“Karena menjadi satu kesatuan gugatan maka keputusannya juga menjadi satu kesatuan. Itulah yang harus ditunggu dari dapil-dapil yang lain,” pungkasnya.
Secara substansi, lanjut Rudiansyah, hal ini tidak mengubah atau memberikan pengaruh terhadap pemilihan DPRD Provinsi Kaltim. Hanya saja pihaknya ingin menghindari produk hukum untuk hal-hal bersifat administratif.
Komisioner KPU Kaltim, Suardi, juga mengatakan keputusan akan ikut pada keputusan akhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Kita lihat tindak lanjutnya nanti, pihaknya akan tetap mengikuti pada arahan dari KPU RI untuk kapan penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih.
“Secara substansi tidak ada pengaruhnya terhadap pleno kita, karena yang menjadi lokus pemeriksaan bukan di DPRD Provinsi. Tetapi Bagian dari itu. Kami mengikuti arahan pimpinan untuk menunggu,” ungkap Suardi.
Terkait penundaan ini, ketua Bawaslu Kaltim Saipul, menerangkan, pihaknya mengira rapat pleno kali ini tidak berhubungan dengan putusan MK.
“Pemahaman kami ini tidak menganggu karena memang beda dapil. Tapi kami memahami mekanisme KPU RI dalam segi kehati-hatian agar tidak ada cacat dalam administrasi,” terang Saipul.
Bawaslu Kaltim, tambah Saipul, tidak keberatan terhadap penundaan rapat pleno hari ini. Karena prosedurnya sendiri rapat pleno bisa dilaksanakan setelah adanya putusan langsung dari MK,”tutupnya
Reporter :Nada
Editor : Redaksi