
Insitekaltim,Sangatta – Forum RT Desa Sangatta Utara meminta agar anggaran dana RT sebesar Rp50 juta dikelola dan dipegang langsung oleh perangkat RT. Selama ini anggaran ini dibawahi langsung oleh desa masing-masing.
“Mereka minta untuk kelola pegang dan kelola sendiri, sementara dalam aturan itu tugas desa. Hanya RT mengajukan programnya barulah desa mencairkan uang tersebut,” kata Anggota DPRD Kutim Rahmadani belum lama ini.
Rahmadani mengatakan permohonan pengambilan alih dana tersebut menyalahi aturan, juga berpeluang pada penyalahgunaan anggaran. Sementara penanggung jawab dari dana RT adalah kepala desa dan perangkatnya.
“Jadi usulan ini tidak bisa kita penuhi,” ungkapnya.
Sementara di lain sisi, pengalihan anggaran dana RT diperuntukkan bagi peningkatan UMKM sebesar Rp10 juta dan pembangunan Rp40 juta masih banyak belum bisa membuat laporan pertanggungjawaban dari penggunaan anggaran.
“Nah masih banyak juga yang belum paham laporan pertanggungjawaban, bahkan ada yang suruh anaknya yang kerja laporan itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, demi peningkatan kapasitas RT Pemkab Kutim diharapkan bisa menggelar bimbingan teknis (bimtek) terkait pelaporan pertanggungjawaban termasuk peningkatan kapasitas RT dalam pengelolaan keuangan.
Menurutnya laporan pertanggungjawaban merupakan bentuk transparansi pengelolaan keuangan baik kepada pemerintah maupun masyarakat.
“Ini dana APBD, harus dipertanggungjawabkan. Jangan karena tidak membuat laporan dampaknya kemana-mana,” tandasnya.