Reporter: Santos – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim menggelar Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim guna meminta pendampingan hukum Kamis (8/4/2021).
Berlangsung di Lantai 3 Room Meeting Hotel Mercure, penandatanganan perjanjian kerjasama antara PT. MMP bersama Kejati ini terkait dengan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Kejati (Kajati) Kaltim, Deden Riki Hayatul saat ditemui awak media usai acara tersebut. Ia menegaskan jika kerja sama ini merupakan bentuk pendampingan hukum oleh kejaksaan tinggi.
“Kita bekerja sama menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” terangnya.
Deden menegaskan apabila ada penyimpangan pada perusda terkait masalah pidana, maka hal itu jelas tidak ada kaitannya dengan agenda hari ini.
“Karena urusan penyimpangan itu beda lagi tidak ada kaitannya dengan MoU kita ini. Jika ada tindak pidana tetap akan diproses. Berbeda dengan kerja sama pada hari ini, justru kejaksaan mendampingi MMP agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum,” tegas Deden.
Oleh sebab itu, pendampingan dari pihak Kejati diharapkan dapat menghindari masalah hukum kedepannya. Dan hal ini tentu merupakan gebrakan yang baik bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur MMP Zein Heflin menjelaskan jika MMP saat ini menangani aset negara, dimana negara punya kepentingan atas aset ini dan MMP diberikan mandat untuk menangani hal tersebut.
“Orang-orang MMP itu takut dan nggak mau berbuat salah, mereka takut melanggar hukum. Apa saja yang dilakukan harus sesuai dengan aturan negara ini, produk hukumnya ada dua yaitu yang dikeluarkan oleh pusat dan daerah,” paparnya.
Alasan inilah yang mendorong pihak MMP mengharapkan adanya pendampingan, bimbingan, pandangan, saran serta nasehat dari Kejati. Sebab menurutnya, kejaksaan paling tahu menerjemahkan makna dari hukum-hukum yang berlaku.
“Pihak MMP ini harus punya pengetahuan yang luas tentang bagaimana mengambil keputusan agar tidak bertentangan dengan produk hukum, seefisien mungkin menggunakan dana-dana yang ada,” jelas Zein Heflin.